TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum, Jundri R. Berutu, menyebut Sony Rizal Taihitu diduga sempat mengantarkan pelaku yang merupakan anggota Densus 88 dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Menurut dia, Sony mau mengantar lantaran pelaku mengaku tak punya uang.
"Dia mengambil pelaku ini dari depan Semanggi, keterangan penyidik. Kemudian memang dia (pelaku) menyampaikan tidak mempunyai uang," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023.
Jundri adalah kuasa hukum keluarga Sony. Sony tewas dibunuh di Perumahan Bukit Cengkeh 1 Jalan Nusantara RT 06 RW 15, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok.
Polda Metro membenarkan pelaku pembunuhan adalah HS, anggota Densus 88 berpangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda. Hari ini Jundri mendampingi keluarga Sony datang ke Polda Metro guna mempertanyakan perkembangan kasus pembunuhan tersebut.
Sony ditemukan tewas pada Senin, 23 Januari 2023. Bripda HS diduga ingin mencuri mobil Toyota Avanza warna merah dengan pelat nomor B 1739 FZG yang dikendarai sopir taksi online itu.
Baca juga: Polda Metro Benarkan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Anggota Densus 88
Menurut Jundri, kebaikan hati Sony justru dimanfaatkan sebagai modus pembunuhan. Dia menerima kabar bahwa pelaku telah menguntit Sony beberapa hari sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
"Informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai," tutur dia.
Jundri menganggap perkara ini adalah suatu pembunuhan berencana. Sebab, tutur dia, pelaku telah menyiapkan alat untuk membunuh.
Pihak keluarga sudah mengantongi sejumlah alat bukti, seperti tiga rekaman CCTV yang diperoleh dari rumah warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, keluarga juga mendapatkan cerita dari warga setempat yang mengaku melihat kejadian tersebut.
Jundri menyatakan ada saksi yang melihat bahwa Sony sempat melawan serangan dari Bripda HS. Buktinya terdengar bunyi klakson terus-menerus dan mobil terlihat bergoyang.
"Mereka mengira ini hanya orang mabuk, sehingga mereka tidak berani keluar," kata dia.
Kepada Jundri, penyidik menginformasikan, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya seseorang.
Akan tetapi, menurut Jundri, pelaku yang adalah anggota Densus 88 itu seharusnya disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 tentang pembunuhan yang didahului suatu perbuatan pidana.
Baca juga: Sopir Taksi Online di Depok Dibunuh Anggota Densus 88, Istri Minta Diusut Tuntas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.