Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sudahlah tewas terlindas mobil, Mohammad Hasya Athallah Saputra justru ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswa UI yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono itu disebut lalai dalam berkendara. Tak urung banyak pihak yang memprotes atas ketidakadilan yang diterima almarhum.

Alhasil, setelah dilakukan penyidikan ulang, sebagaimana permintaan keluarga Hasya, Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka. Polisi menyatakan terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana terhadap penetapan status tersangka ini. Polda Metro Jaya juga meminta maaf dan berjanji akan memulihkan nama baik mendiang Hasya.

“Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian,” ungkap Trunoyudo saat konferensi pers di Ice BSD, Tangsel, Senin 6 Februari 2023.

Baca: Pengakuan Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Kondisi Hasya Kritis, Masih Bernyawa Pasca Insiden

Kasus pencabutan status tersangka bukanlah kali pertama. Berikut sejumlah kasus pencabutan status tersangka, dirangkum Tempo.co

1. Kasus Nurhayati

Masih ingat dengan kasus Nurhayati? Nurhayati merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dia menjadi tersangka usai membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu. Penetapan status tersangka atas dirinya, membuat Nurhayati tertekan. Ia berharap, kasus yang dialaminya tak menjadi momok bagi orang yang mengetahui tindak pidana korupsi di tempat kerjanya untuk melapor kepada penegak hukbag

“Pas tahu saya ditetapkan sebagai tersangka, kayak tersambar petir, dan saya langsung drop,” tuturnya.

Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI kemudian resmi menghentikan proses hukum terhadap Nurhayati Selasa malam, 1 Maret 2022. Dengan begitu, status tersangka terhadap Nurhayati resmi dicabut.

2. Kasus Laskar FPI

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Sama seperti Hasya, mereka ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia. Menurut polisi, penetapan tersangka dilakukan karena mereka menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Andi saat dikonfirmasi pada 3 Maret 2021 malam.

Kendati demikian, penetapan tersangka terhadap keenam anggota laskar FPI masih perlu dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah meninggal dunia. “Makanya kami ada kirim ke jaksa biar diteliti, biar nanti hasilnya apa teman-teman jaksa,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian.

Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan mencabut status tersangka 6 laskar FPI yang meninggal. “Nanti akan dihentikan karena tersangka meninggal dunia,” kata Agus Andrianto kepada Tempo pada Kamis, 4 Maret 2021.

3. Kasus tiga remaja tertuduh mencuri motor di Bekasi

Herianto, Aris Winata Saputra ,dan Bihin Charles, punya pengalaman menyakitkan dengan aparat penegak hukum. Mereka ditangkap Polda Metro Jaya pada Juni 2016 terkait tindak pidana pencurian motor di Bekasi. Setelah ditahan, mereka bahkan disiksa untuk mengakui perbuatannya. Atas apa yang mereka terima, ketiganya kemudian menggugat Polda Metro Jaya.

Mereka memohon pemeriksaan praperadilan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Keputusan praperadilan lalu mencabut status tersangka mereka. Namun, Kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, mengatakan, seharusnya ketiganya dibebaskan dan perkaranya dihentikan. Tapi, Herianto, Aris dan Bihin masih ditahan di Kejaksaan Negeri Bekasi.

Ketiganya dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 19 Juni 2017. Mereka tetap disidang meski telah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2017. “Kejaksaan Negeri Bekasi pada Jumat lalu. Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) pun sepakat Herianto, Aris, dan Bihin, harus dibebaskan,” kata Bunga melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 18 Juni 2017. 

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Pilihan Editor: Polda Metro Minta Maaf Telah Salah Prosedur di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Ragam Cerita Korban Penipuan Agen Travel Umrah Naila Syafaah

2 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Ragam Cerita Korban Penipuan Agen Travel Umrah Naila Syafaah

Baca kisah pilu dari berbagai korban penipuan agen travel umrah Naila Syafaah.


Tol Becakayu Beroperasi Penuh Mulai 1 April 2023, Segini Tarifnya

6 jam lalu

Foto udara Tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) seksi 2A di Bekasi, Rabu, 14 Desember 2022. Saat ini tol tersebut sedang dalam tahap Uji Laik Fungsi (ULF) serta Uji Laik Operasi (ULO). ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Tol Becakayu Beroperasi Penuh Mulai 1 April 2023, Segini Tarifnya

Tol Becakayu dioperasikan oleh PT Waskita Toll Road (WTR) melalui anak perusahaan PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM).


Marak Penipuan Travel Umrah, Kemenag Singgung Kemudahan Izin via OSS

17 jam lalu

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Marak Penipuan Travel Umrah, Kemenag Singgung Kemudahan Izin via OSS

Kementerian Agama Mujib mengakui pengawasan terhadap perusahaan travel umrah masih lemah.


Selama Ramadan, Ponpes Nuu War di Bekasi Targetkan Bisa Khataman Al Quran 5.500 Kali

1 hari lalu

Santri Putri Pondok Pesantren Nuu Waar Kabupaten Bekasi, Jawa Barat turut mengisi Bulan Ramadhan 1444 Hijriah dengan kegiatan khataman Al Quran. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Selama Ramadan, Ponpes Nuu War di Bekasi Targetkan Bisa Khataman Al Quran 5.500 Kali

Pesantren Nuu War di Bekasi menargetkan menyelesaikan membaca atau 'khatam' Al Quran sebanyak 5.500 kali selama Ramadan


Daftar 14 Samsat Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta, Depok, Tangerang & Bekasi Hari Ini

1 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 14 Samsat Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta, Depok, Tangerang & Bekasi Hari Ini

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling untuk membantu para wajib pajak bayar PKB.


Daftar 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta Hari Ini

1 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku.


Mutasi Polri & Pejabat Baru Polda Metro, dan Cerita Korban Penipuan Travel Umrah Naila Syafaah Jadi Top 3 Metro

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran adakan focus group discussion (FGD) bersama Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dan Direktur Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Yustianus Dapot, Senin, 6 Maret 2023 di Gedung Balai Pertemuan Jaya. Tempo/Wahyuni Diahsari
Mutasi Polri & Pejabat Baru Polda Metro, dan Cerita Korban Penipuan Travel Umrah Naila Syafaah Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro dimulai dari berita Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi Polri pada Senin, 27 Maret 2023.


Cerita Korban Penipuan Agen Travel Umrah, Ganti Istri dan Nama, dari Mahfudz ke Abi Wahid

1 hari lalu

Polisi tangkap tiga pelaku terkait penipuan travel umrah PT NSMW, Selasa 28 Maret 2023.
Cerita Korban Penipuan Agen Travel Umrah, Ganti Istri dan Nama, dari Mahfudz ke Abi Wahid

Sigit Sutrisno, 69 tahun, adalah korban penipuan agen travel umrah, Mahfudz Abdulah pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.


Cerita Korban Penipuan Travel Umrah Naila Syafaah: 15 Hari yang Sia-sia Bermalam di Hotel

1 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Olya Kobruseva
Cerita Korban Penipuan Travel Umrah Naila Syafaah: 15 Hari yang Sia-sia Bermalam di Hotel

Salah satu korban penipuan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menceritakan pengalamannya menginap 15 hari di hotel.


38 Hari D Dirawat dan Alami Cedera Otak Parah Jadi Alasan Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak

1 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
38 Hari D Dirawat dan Alami Cedera Otak Parah Jadi Alasan Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak

Diversi AG, pacar Mario Dandy Satriyo hari ini ditolak. Alasannya karena kondisi D, korban penganiayaan yang adalah anak pengurus GP Ansor.