Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dicabut, Ini 5 Faktanya

image-gnews
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum dari Mohammad Hasya Athallah Saputra, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mencabut status tersangka terhadap mahasiswa UI korban tewas kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Pencabutan status tersangka dari adik kami adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapannya sebagai tersangka," kata Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Gita Paulina, Senin, 6 Februari 2023.

Gita mengemukakan, pencabutan tersangka tersebut juga menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik Almarhum Hasya Athallah beserta keluarga.

Seperti apa fakta-fakta terbarunya?

1. Polda Metro cabut status tersangka almarhum Hasya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

Selanjutnya, Polda Metroakan merahabilitasi nama baik Hasya. "Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo saat konferensi pers di BSD Tangerang Selatan, Banten, Senin, 6 Februari 2023.

"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," kata Trunoyudo.

2. Ada ketidakpatuhan adminsitrasi penanganan kasus

Trunoyudo mengungkapkan ada ketidaksesuaian prosedur administrasi pada penetapan tersangka terhadap Hasya Athallah. Kesimpulan itu berdasarkan evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya.

Selain itu, Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan.

Atas kesalahan penetapan tersangka. Kepolisian Polda Metro Jaya meminta maaf karena adanya kesalahan prosedur.

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya pihak Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus untuk mencabut ketetapan Hasya sebagai tersangka dan melakukan rehabilitasi nama baik. 

“Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedural di lapangan,” ucap dia.

3. Keluarga Hasya berterima kasih kepada Kapolda Metro

Pihak keluarga Hasya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya karena mencabut status tersangka. Pihak Polda Metro Jaya juga mengakui ada kesalahan prosedur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami dari pihak keluarga MHA juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran yang telah serius memberikan perhatian atas kasus ini dengan mencabut status tersangka," kata Gita.

Bahkan tim kuasa hukum mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mau mengakui kesalahan prosedur serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi almarhum Hasya dan keluarga.

4. Hasya tewas dalam kecelakaan di Srengseng, Jagakarsa Oktober 2022

Hasya Athallah Saputra tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Oktober tahun lalu di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia terjatuh saat mengendarai motor lalu tertabrak Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi.

Polisi menetapkan Hasya yang tewas sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Polisi lalu menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 17 Januari 2023.

5. Pengakuan pensiunan polisi yang tabrak Hasya

Sebelumnya, kondisi mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, dikabarkan masih hidup pasca terlindas mobil pensiunan polisi, Eko Setia Budi Wahono. Informasi ini disampaikan Kitson Sianturi selaku kuasa hukum Eko. 

“Dari CCTV dia kritis. Kalau penuturan klien saya masih bernyawa,” kata dia saat dihubungi, Senin, 6 Februari 2023. 

Sebelumnya, Hasya tewas tertabrak mobil Pajero di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.20 WIB. Mobil tersebut tengah dikendarai Eko. 

Kitson mengatakan, kliennya tidak mengetahui apakah Hasya meninggal di rumah sakit atau ketika dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Andhika, Jakarta Selatan.

Eko juga ikut ke rumah sakit tersebut. Purnawirawan polisi berpangkat AKBP ini bahkan sempat bertemu dengan orang tua Hasya. 

Dalam pertemuan itu, tutur Kitson, kliennya dan ayah Hasya Athallah sempat cekcok. Bahkan, kepada Kitson, Eko mengklaim mengalami kekerasan fisik.  

“Ya pada dasarnya menanyakan siapa yang menabrak anak saya. Dia (Eko) menjawab,  'Saya.' Itu saja,” ucap Kitson.

ANTARA | DESY LUTHFIANI

Baca juga: Polda Metro Cabut Status Tersangka Almarhum Hasya, Rehabilitasi Nama Baik dan Meminta Maaf

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

40 menit lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

Pengemudi pikap diduga mengantuk saat menabrak dua motor yang berada di arah berlawanan.


Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

8 jam lalu

Ilustrasi Bus ALS. Wikipedia/Mujiono Ma'ruf
Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

22 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

1 hari lalu

Ilustrasi ban mobil. Sumber: carscoops.com
Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

Kecelakaan yang disebabkan oleh pecah ban mobil, seringkali terjadi karena pengemudi kesulitan mengendalikan laju kendaraan.


Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

2 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.


Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

2 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korban meninggal akibat kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini mencapai 429 orang.


Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

3 hari lalu

Petugas gabungan rest area UPPKB Losarang mengevakuasi seorang pemudik sepeda motor yang mengalami kecelakaan saat melintas di Jalan Raya Pantura, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Dalam kecelakaan tunggal tersebut pengemudi sepeda motor hanya mengalami luka dan langsung ditangani petugas gabungan rest area UPPKB Losarang. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

Kecelakaan tunggal pada arus mudik Lebaran 2024 mengalami kenaikan 14 persen, yaitu 79 kejadian.


Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek, Sopir Gran Max Diduga Alami Microsleep

3 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek, Sopir Gran Max Diduga Alami Microsleep

Polri mengungkap kelelahan sopir Gran Max menjadi penyebab kecelakaan di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 orang.


Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

3 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas


Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

3 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.