TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Densus 88 Bripda HS yang membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu di perumahan Bukit Cengkeh Depok ditangkap oleh kesatuannya sendiri. Bripda HS ditangkap pada Senin sore, 23 Januari 2023 di Bekasi.
"Dari Densus 88 langsung menangkap pelaku pada tanggal 23 di hari yang sama sekira pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023.
Setelah penangkapan, Bripda HS diserahkan ke Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kemudian dia langsung ditahan dan menjadi tersangka.
Diduga Pembunuhan Berencana
Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R. Berutu mengatakan penyidik menginformasikan tersangka dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya seseorang.
Akan tetapi, menurut Jundri, tersangka pembunuhan sopir taksi online itu seharusnya disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 tentang pembunuhan yang didahului suatu perbuatan pidana.
Jundri mengatakan korban Sony Rizal Taihitu diduga sempat mengantarkan anggota Densus 88 itu dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Menurut dia, Sony mau mengantar meski pelaku mengaku tak punya uang.
Kebaikan hati Sony itu ternyata dibalas dengan justru dimanfaatkan Bripda HS untuk berusaha menguasai harta korban. Jundri menerima kabar bahwa pelaku telah menguntit Sony beberapa hari sebelum akhirnya berpura-pura hendak naik taksi online.
"Informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai," tutur dia.
Jundri menganggap perkara ini adalah suatu pembunuhan berencana. Sebab, tutur dia, pelaku telah menyiapkan alat untuk membunuh. Pihak keluarga sudah mengantongi sejumlah alat bukti, seperti tiga rekaman CCTV yang diperoleh dari rumah warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jika Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, Anggota Densus 88 Itu Terancam Hukuman Mati
Pembunuhan berencana merupakan usaha untuk membunuh seseorang dengan sengaja dan direncanakan untuk menyebabkan kematian. Dalam Pasal 340 KUHP, ditegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan direncanakan membunuh orang lain akan dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Hukuman mati dikenakan sebagai opsi sanksi terakhir dengan tujuan memberikan efek jera dan menjaga stabilitas normatif. Unsur-unsur pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP meliputi perbuatan yang disengaja dan direncanakan, menyebabkan kematian seseorang, dan adanya hubungan kausal antara tindakan tersebut dan kematian orang tersebut.
Dalam ilmu hukum pidana, menurut Memorie van Toelichting atau MVT kesengajaan dibedakan dalam tiga bentuk yaitu kesengajaan sebagai tujuan, kesengajaan sebagai kepastian, dan kesengajaan sebagai kemungkinan.
Kesengajaan sebagai tujuan adalah jika pelaku benar-benar bermaksud untuk mencapai akibat yang menjadi dasar ancaman hukum pidana. Kesengajaan sebagai kepastian adalah jika pelaku tahu bahwa akibat pasti akan terjadi dari perbuatan tersebut. Sedangkan kesengajaan sebagai kemungkinan adalah jika pelaku hanya memikirkan bahwa akibat mungkin saja terjadi dari perbuatan tersebut.
Menurut sebuah jurnal dari Universitas Udayana yang ditulis oleh Ni Ketut Sri Kharisma Agustini dan Ni Putu Purwanti, unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban meliputi: adanya perbuatan yang menyebabkan kematian seseorang, adanya kesengajaan yang bertujuan untuk membunuh, dan adanya niat untuk membunuh setelah dilakukan tindakan merampas nyawa.
Menurut R. Soesilo dalam buku "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal," berencana atau perencanaan merupakan terjemahan dari kata asing "metvoorbedachterade." Ini berarti bahwa pelaku memiliki waktu untuk memikirkan dengan tenang bagaimana cara terbaik untuk melakukan pembunuhan.
Dalam kasus pembunuhan sopir taksi online ini, keterlibatan Bripda HS diketahui dari petunjuk barang bukti yang tertinggal di mobil Toyota Avanza warna merah metalik bernomor polisi B 1739 FZG milik korban. Kartu tanda anggota Polri Bripda HS tertinggal di dalam mobil.
Anggota Densus 88 itu diduga ingin merebut kendaraan milik korban setelah diantarkan dari wilayah Semanggi, Jakarta. Motif pembunuhan ini karena pelaku memiliki masalah ekonomi.
M. FAIZ ZAKI | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: 6 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Bukit Cengkeh Depok