Kemarin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan akan mempelajari kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala itu. Menurut dia, polisi harus mengecek kedudukan hukum pada berkas kepemilikan tanah di Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, yang diperkarakan Madih.
"Hak menuntut itu harus ada alas haknya, apakah itu sertifikat, atau akta jual beli, punya enggak itu Bripka Madih?" kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Madih melaporkan kasus polisi peras polisi. Madih mengatakan ada oknum penyidik yang meminta uang pelicin senilai Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas seribu meter persegi agar laporan sengketa tanahnya diproses.
Madih bersikukuh telah terjadi penyerobotan tanah seluas 3.600 meter persegi. Sementara itu, Halimah selaku ibunda Madih pernah membuat laporan polisi pada 2011 yang hanya mempersoalkan tanah seluas 1.600 meter persegi.
Dalam pertemuan dengan TG, penyidik yang disebutnya melakukan pemerasan, Madih juga tak membantah bahwa tanah yang bersengketa seluas 1.600 meter persegi, bukan 3.600 meter persegi. Pada saat ini, TG adalah pensiunan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung, ini tidak ada dapat dibuktikan," tutur Trunoyudo.
Untuk kasus Bripka Madih dengan warga Jatiwarna, polisi akan meninjau dokumen dua pihak yang bersengketa ini. "Kami juga akan cek masyarakat ini, apakah masyarakat ini punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih," ujar Hengki Haryadi.
Pilihan Editor: Mengaku Diperas Sesama Polisi, Bripka Madih Kini Dilaporkan Warga Jatiwarna Bekasi ke Polda Metro