Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Ungkap Arti Kode Singgalang 1 di Kasus Sabu Ditukar Tawas Irjen Teddy Minahasa

image-gnews
Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023. Selanjutnya sidang dilanjutkan kembali pada Kamis 9 Februari mendatang dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terkait eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum dari terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023. Selanjutnya sidang dilanjutkan kembali pada Kamis 9 Februari mendatang dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terkait eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum dari terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengungkapkan arti kode Singgalang 1 dalam percakapan antara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dan Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara.

Pembicaraan tersebut terjadi pada tanggal 20 Mei 2022 di dalam kamar Teddy di lantai delapan Hotel Santika Bukittinggi saat sebelum konferensi pers pengungkapan 41,4 kilogram sabu oleh Polres Bukittinggi.

"Singgalang 1 itu sebutan atau panggilan untuk Kapolda Sumbar," ujar JPU Setyo Adhi Wicaksono saat ditanya hakim ketua dalam persidangan Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Februari 2023.

Pernyataan itu dijelaskan dalam agenda pemeriksaan terhadap 10 saksi yang dihadirkan JPU. Sebutan Singgalang sendiri berasal dari nama sebuah gunung dengan ketinggian 2.877 meter di atas permukaan laut di wilayah Sumatera Barat.

Awalnya, Teddy Minahasa meminta Dody untuk menukar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota pada 17 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Namun, Dody selaku Kapolres Bukittinggi mengatakan tidak berani melakukannya.

Ketika berada di dalam Hotel Santika pada 20 Mei 2022, Teddy diduga meminta Dody untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Karena atas perintah Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, Dody akan mengupayakannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terdakwa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Dody Prawiranegara, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam," dikutip dari surat dakwaan Teddy Minahasa.

Namun, akhirnya hanya ditukar lima kilogram tawas dengan lima kilogram sabu saat sehari sebelum pemusnahan barang bukti sabu pada 14 Juni 2022, pemusnahannya 15 Juni 2022. Eksekutornya adalah Syamsul Ma'arif alias Arif, orang kepercayaan Dody, kemudian meletakkan sabu yang sudah ditukar ke ruangan kerja Kapolres Bukittinggi tersebut.

Dody Prawiranegara didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Untuk persidangan Dody Prawiranegara selanjutnya dilanjutkan pada Rabu pukul 09.00 dan Jumat pukul 14.00 pekan depan. "Agendanya juga masih mendengar saksi yang diajukan oleh penuntut umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih ketika menutup persidangan.

Pilihan editor: Jaksa: PN Jakarta Barat Tetap Berwenang Adili Teddy Minahasa Meski Tukar Sabunya di Bukittinggi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Beratnya 20 dan 150 Kilogram

3 hari lalu

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Shobarmen dalam konferensi pers soal keberhasilan gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan ganja seberat 150 kg, Kamis, 30 November 2023. Foto: Humas Polda Aceh
Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Beratnya 20 dan 150 Kilogram

Sabu seberat 20 kilogram dan ganja 150 kilogram berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Aceh yang disinyalir sebagai narkoba jaringan internasional.


Polisi Curiga Bagasi Mobil Dipaku, Polisi Temukan 10 Kilogram Sabu di Seulawah Aceh

4 hari lalu

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis bersama anggota saat mengamankan 10 bungkusan berisi sabu di depan Polsek Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 29 November 2023. Foto: Humas Polres Aceh Tamiang.
Polisi Curiga Bagasi Mobil Dipaku, Polisi Temukan 10 Kilogram Sabu di Seulawah Aceh

Polisi berhasil mengamankan 10 bungkus sabu saat razia rutin Operasi Mantap Brata (OMB) Seulawah di Kabupaten Aceh Tamiang.


Polisi Bekasi Sita 12,7 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Cina Asal Malaysia

10 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Bekasi Sita 12,7 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Cina Asal Malaysia

Polisi Bekasi bongkar jaringan peredaran sabu internasional. Sebanyak 4 warga lokal sudah ditangkap dan satu WNA Malaysia buron.


Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh Cina

11 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh Cina

Para pengedar sabu itu diancam hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati.


Ibu Selundupkan Tumis Cumi-Cumi Isi Sabu untuk Anaknya di Lapas Tangerang

17 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ibu Selundupkan Tumis Cumi-Cumi Isi Sabu untuk Anaknya di Lapas Tangerang

Petugas Lapas Perempuan Tangerang menggagalkan penyelundupan 5 paket sabu dalam tumis cumi-cumi


2 Wanita Kurir Narkoba Ditangkap di Pasar Minggu, Mengaku Diupah Rp 3 Juta

31 hari lalu

Polsek Pasar Minggu tangkap 2 kurir narkoba jenis sabu, inisial TIR dan SN, Jumat, 3 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
2 Wanita Kurir Narkoba Ditangkap di Pasar Minggu, Mengaku Diupah Rp 3 Juta

Polsek Pasar Minggu mengumumkan telah menangkap dua wanita tersangka kurir narkoba. Satu di antaranya adalah ibu rumah tangga.


Bea Cukai dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu

34 hari lalu

Bea Cukai dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu

Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bersinergi gagalkan penyelundupan narkotika


Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

34 hari lalu

Sidang pembacaan pleidoi Alex Bonpis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bandar narkoba di Kampung Bahari, Alex Bonpis, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasusnya berhubungan dengan peredaran sabu Irjen Teddy.


Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

37 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.


Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

38 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Para majelis hakim bersepakat Teddy Minahasa terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.