TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus mobil Fortuner berpelat dinas polisi yang menabrak pengendara motor di Rawamangun, Jakarta Timur.
Mobil Fortuner tersebut berpelat dinas Polri 3110-00 menabrak pengendara motor di lampu merah Arion, Jalan Pemuda, Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin, 6 Februarai 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut.
Pelanggaran aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
"Pelanggaran yang patut diduga adalah Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lalu lintas dan angkutan umum," kata Trunoyudo seperti dilansir dari Antara, Rabu, 8 Februari 2023.
Trunoyudo menjelaskan bahwa ada ketentuan dimana menggunakan TNKB atau mengubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, merupakan suatu pelanggaran.
"Kami juga mendapati bahwa TNKB tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, proses ini akan didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan, " kata Trunoyudo.
Tiga satuan kerja akan menelisik pelanggaran sopir Fortuner
Trunoyudo menambahkan akan tiga satuan kerja di Polda Metro Jaya akan menelisik kasus ini.
"Unsur Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam)." katanya.
Trunoyudo menjelaskan dikerahkannya tiga satuan tersebut memiliki fungsi dan tujuan masing-masing.
Pertama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait dengan adanya pelanggaran undang undang lalu lintas.
Kedua Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait apakah adanya TNKB palsu atau pemalsuan dalam bentuk administratif.
Ketiga Bid Propam Polda Metro Jaya karena terkait kendaraan yang digunakannya adalah TNKB dinas Polri.
Trunoyudo menambahkan proses pemeriksaan dan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.
"Jadi proses ini masih berlanjut dan kita tunggu bagaimana hasil daripada proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan dari Ditlantas, Bid Propam maupun dari Ditreskrimum, " kata Trunoyudo.
Pengemudi Fortuner menantu polisi
Kanit Laka Satlantas Polres Jakarta Timur AKP H Ediyono mengungkap siapa pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas polisi tersebut.
"Pengemudi Fortuner bukan polisi, mertuanya (yang polisi) dinasnya di Lampung," kata Ediyono seperti dikutip dari Antara, Rabu, 8 Februari 2023.
Pengemudi berinisial Y itu mengakui, mobil Fortuner yang dikemudikannya itu adalah milik mertuanya.
Penggunaan pelat dinas Polri di kendaraan itu sampai saat ini juga masih didalami oleh Propam.
"Kalau pelat dinas itu lagi didalami, itu bukan urusan kita, urusan Propam lebih paham. Tapi lakanya sepenuhnya tanggung jawab Polres Jaktim," kata Ediyono.
Mobil Fortuner itu, kata dia, aslinya bernopol B 1236 FJD. Secara aturan, penggunaan pelat dinas Polri itu jelas melanggar karena bukan peruntukannya untuk orang sipil.
"Tapi lebih jelasnya itu bukan ranah saya itu, Propam atau Paminal," ucapnya.
Kejadian tabrakan di Rawamangun
Sebelumnya, sebuah mobil Toyota Fortuner hitam berpelat dinas Polri 3100-00 menabrak seorang pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin, 6 Februari 2023 sore.
"Itu (Fortuner) melaju dari arah timur mengarah ke arah barat pas tempatnya di TL (traffic light) Arion itu. Di situlah kejadian benturannya, di situ karena dia mencoba menerobos lampu merah," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa, Selasa, 7 Februari 2023.
Akibat kecelakaan itu, lanjut Edy, pemotor mengalami luka-luka di tangan serta kaki.
"Korban tangannya patah dan lecet-lecet. Dirawat di RS Persahabatan," ujarnya.
Polisi pun telah melakukan mediasi antara pengemudi mobil dengan korban. Pengemudi mobil mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca juga: Polda Metro Pastikan Fortuner yang Tabrak Lari Ojol di Jaktim Bukan Mobil Dinas Polri