Alasan Hakim Tolak Seluruh Poin Eksepsi Teddy Minahasa dalam Kasus Tukar Sabu dengan Tawas

Reporter

Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang eksepsi kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Februari 2023. Teddy Minahasa meminta Dody untuk menukar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota pada 17 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Namun, Dody selaku Kapolres Bukittinggi mengatakan tidak berani melakukannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang eksepsi kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Februari 2023. Teddy Minahasa meminta Dody untuk menukar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota pada 17 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Namun, Dody selaku Kapolres Bukittinggi mengatakan tidak berani melakukannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap berwenang mengadili perkara ini.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar Jon saat memberi putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 Februari 2023.

Eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdapat empat poin, yaitu eksepsi kompetensi relatif dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pada poin pertama ini dipersoalkan soal locus delicti, karena tindak pidana penukaran sabu dengan tawas atau koordinasinya berada di Kota Bukittinggi atau Kota Padang.

Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan tidak beralasan. Karena penafsiran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 diartikan lebih luas, yang mana sabu tersebut sudah sampai di Jakarta dan Depok dan kemudian ditangkap oleh kepolisian.

Poin kedua eksepsi adalah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap prematur karena kurangnya rincian saksi yang hadir saat pemusnahan 35 kikogram sabu pada 15 Juni 2022, serta tidak adanya hasil laboratorium sabu yang diungkap oleh Polres Bukittinggi dengan sabu yang ditemukan di rumah Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Kemudian bukti pesan WhatsApp dianggap belum kuat untuk menuduh Teddy Minahasa. Majelis Hakim menolak karena bukti yang ada adalah sah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta persoalan yang disampaikan masuk pokok perkara dan perlu pembuktian.

Poin ketiga, surat dakwaan dianggap disusun tidak cermat. Majelis Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai menyusun dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP, serta sudah masuk dalam pokok perkara dan harus melalui pembuktian.

Poin keempat, eksepsi menyatakan salah menarik terdakwa ke persidangan. Tim penasihat hukum Teddy Minahasa menganggap alasannya adalah tidak ada bukti hubungan antara sabu di rumah Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Majelis Hakim menolak juga karena eksepsi tidak belasan dan harus melalui pembuktian juga di persidangan.

"Oleh karenanya, eksepsi ini tidak beralasan sehingga tidak diterima pula," kata Hakim Anggota Yuswardi saat membacakan putusan sela.

Kasus ini soal penukaran lima kilogram sabu dari Kota Bukittinggi yang kemudian diedarkan ke Jakarta. Selisih itu dari jumlah 41,4 kilogram sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada 2022.

Teddy Minahasa didakwa telah memerintahkan anak buahnya Kapolres Bukttinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi dengan tawas. Dari hasil penukaran itulah kemudian, sabu dijual. 

Pilihan editor: Hotman Paris Ogah Jelaskan Maksud Kode Singgalang 1 yang Tertera di Dakwaan Irjen Teddy Minahasa








Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

3 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.


Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan MURI

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menerima penghargaan dari Senior Manager MURI, Yusuf Ngadri di Jakarta (HO-Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan MURI

MURI memberikan penghargaan itu karena Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional.


LBH GP Ansor Sebut Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pacar Mario Dandy Satriyo

7 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
LBH GP Ansor Sebut Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pacar Mario Dandy Satriyo

LBH GP Ansor sebut jaksa minta hakim menolak eksepsi pacar Mario Dandy Satriyo.


Top 3 Metro: Pernyataan Pendemo Soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

8 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pernyataan Pendemo Soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

Berita Top 3 Metro membahas pernyataan pendemo tentang Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 hingga tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa.


6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

8 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

Kejaksaan Agung menyampaikan sejumlah alasan di balik tuntutan hukuman mati terhadap eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


7 Komentar Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

8 jam lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
7 Komentar Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hotman Paris, pengacara Teddy Minahasa, memberikan komentar-komentar tajamnya usai kliennya divonis hukuman mati.


Jaksa Selesai Tanggapi Eksepsi, Kelanjutan Sidang AG Pacar Mario Dandy Diputuskan 3 April 2023

8 jam lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Jaksa Selesai Tanggapi Eksepsi, Kelanjutan Sidang AG Pacar Mario Dandy Diputuskan 3 April 2023

Jaksa penuntut umum selesai membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa AG, pacar Mario Dandy Satriyo, hari ini.


Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

8 jam lalu

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Jaksa penuntut umum untuk kasus narkoba. Sedangkan Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.


Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

21 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus sabu, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati. Kejaksaan Agung membeberkan alasannya.


Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Tensi Kami Agak Naik

1 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Tensi Kami Agak Naik

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati. Hotman Paris Hutapea mengaku tensinya naik saat mendengarkan tuntutan tersebut.