TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan menghadirkan saksi-saksi para polisi yang mengungkap kasus penukaran lima kilogram sabu dari Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Mereka akan didatangkan dalam sidang berikutnya pada Senin, 13 Februari 2023.
"Kami Penuntut Umum akan mengupayakan untuk menghadirkan saksi-saksi yang berlatar belakang, yaitu saksi penangkap dari Polda Metro Jaya, juga saksi-saksi yang berasal dari wilayah hukum Polda Sumatera Barat," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 Februari 2023.
Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim telah menolak semua eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Teddy Minahasa. Maka agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.
Namun hari ini JPU belum menyiapkan mereka untuk bersaksi di persidangan. Orang-orang yang akan dihadirkan perlu dikoordinasikan lebih dulu agar dapat hadir.
"Namun untuk pastinya nama-nama kami perlu memastikan terlebih dahulu berdasarkan koordinasi lebih lanjut setelah sidang," kata JPU.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih meminta agar JPU menyiapkan siapa saja saksi yang akan hadir. Karena dari catatan yang dipegang, ada sekitar 30-an saksi yang perlu dimintai keterangan.
"Sidang berikutnya untuk acara pembuktian menghadirkan saksi dari Penuntut Umum pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2023 jam 09.00 WIB," tutur Jon Sarman saat menutup sidang.
Menghadirkan saksi polisi oleh JPU juga telah dilaksanakan sebelumnya dalam persidangan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara kemarin. Agenda itu langsung ditempuh karena tim penasihat hukum eks Kapolres Bukittinggi tersebut tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU.
Kasus yang menjerat Teddy ini adalah peredaran sabu sebanyak 5 kg dari Sumatera Barat yang diambil dari 41,4 kilogram sabu hasil pengungkapan oleh Polres Bukittinggi pada 2022. Sebagai gantinya, 5 kg sabu itu ditukar dengan tawas.
Sabu yang diambil diduga diedarkan dan dijual ke Jakarta, termasuk ke Kampung Bahari di Jakarta Utara. Eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara beserta lima terdakwa lain ditengarai terlibat dalam perkara tersebut.
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Alasan Hakim Tolak Seluruh Poin Eksepsi Teddy Minahasa dalam Kasus Tukar Sabu dengan Tawas