TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai kepolisian kecolongan dengan adanya kasus anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia atau Densus 88 Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS yang melakukan pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online.
“Memang ini kecolongan dan sekaligus tamparan keras bagi Densus,” kata Adrianus saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 Februari 2023.
Tamparan itu berupa kelalaian Densus 88 karena menerima anggota yang terlibat kejahatan, dan memaafkan permasalahan yang telah dilakukan oleh Bripda HS. Menurut Adrianus, karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dari penipuan hingga judi online, Haris dianggap tidak cocok berada di ranah Densus yang nota bene bekerja pada ranah rahasia sensitif.
“Orang kayak gitu kok bisa di Densus yang banyak megang rahasia sensitif tentang orang-orang radikal dan pergerakan yang sepenuhnya bersifat surveilans sebelum kemudian dilakukan penindakan,” tutur dia.
Seleksi penerimaan anggota Densus 88 dinilai harus dibenahi. Menurut Adrianus, seleksi bukan berdasarkan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik, melainkan pada orang yang hanya mengincar pangkat dan jabatan.
“Ada saja kecenderungan orang masuk Densus untuk cari jabatan dan pangkat. Setelah dapat, lalu pindah. Memang ini di level pama atau pamen pada umumnya,” katanya.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88
Bripda HS terlibat 5 pelanggaran
Tersangka pembunuhan, Bripda Haris Situnggang alias Bripda HS, tidak dipecat dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) meski telah melakukan pelanggaran, mulai dari penipuan hingga judi online. Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Anti Teror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar hanya mengutarakan, pihaknya telah mengajukan HS ke sidang komisi etik.
"Tidak ada istilahnya mentolerir, karena yang bersangkutan diajukan ke sidang komisi," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 9 Februari 2023.
Dia tak merincikan alasan Densus 88 menyerahkan HS ke sidang komisi etik. Hanya saja, menurut Aswin, HS baru saja selesai menjalani hukuman atas lima pelanggaran yang dilakukannya, tapi tidak ada pemecatan. "HS telah dihukum penempatan khusus dan teguran tertulis dan juga sanksi demosi,” terang dia.
Bahkan, Densus 88 meminta kepada orangtua HS untuk menasihati dan membina sang anak agar tak mengulangi kesalahan. HS juga diperintahkan untuk menyelesaikan hutang-hutangnya.
Aswin membeberkan bahwa HS sering melakukan pelanggaran sebelum terseret kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu. Ada lima pelanggaran, yaitu:
1. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri
2. Melakukan penipuan terhadap masyarakat
3. Melakukan pinjaman uang kepada temannya
4. Tertangkap tangan main judi online
5. Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak
Polda Metro menetapkan HS sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Sony. Dia diduga telah membunuh Sony di Perumahan Bukit Cengkeh Depok pada 23 Januari 2023.
Di hari yang sama, HS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB. Identitas HS tertinggal di dalam mobil Sony, sehingga aparat langsung meringkusnya di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.
Pilihan editor: Densus 88 Akui Bripda HS Kerap Melanggar, Kriminolog: Harusnya Cepat Dikeluarkan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.