TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat pencabutan tersangka dan rehabilitasi nama baik, Jumat siang. Surat itu diserahkan secara langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
“Hari ini saya bertemu langsung dengan keluarga almarhum menyerahkan surat pencabutan tersangka Hasya,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Februari 2023.
Surat bernomor B/01/II/2023/LLJS itu diserahkan secara langsung kepada ayah dan Ibu Hasya.
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan mereka sempat bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran sebelum menerima surat pencabutan tersangka.
“Pertemuan ini sangat kami apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu,” kata Gita.
Soal laporan keluarga Hasya tentang dugaan pembiaran yang dilakukan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat kecelakaan, keluarga Hasya enggan berkomentar. Mereka telah menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.
“Kami saat ini belum bisa membahas. Untuk hal lainnya kami serahkan kepada kepolisian,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari tabrakan mahasiswa UI Hasya Athallah yang terlindas Pajero purnawirawan Polri itu di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya terlindas setelah jatuh di lajur jalan sebaliknya karena menghindari pengendara lain.
Kecelakaan mahasiswa UI itu menjadi perhatian publik karena Hasya yang tewas ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan kelalaian dalam berkendara.
Selanjutnya penyidik kasus Hasya jalani sidang kode etik...