TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Basri Baco setuju draf raperda jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) ditarik lagi karena banyak penolakan.
“Boleh-boleh aja apalagi banyak penolakan di mana-mana,” kata Baco saat dihubungi, Jumat, 10 Februari 2023.
Namun dia mengatakan, seharusnya naskah akademik mengenai rencana implementasi ERP oleh Pemprov DKI dipersiapkan secara matang sebelum diajukan ke DPRD menjadi propemperda.
Pemprov DKI seharusnya sudah bisa memprediksi dan mengantisipasi penolakan dari masyarakat. “Kalau mereka ingin menarik dengan alasan ada yang harus diperbaiki atau belum sempurna, artinya mereka tidak profesional dalam mengikuti proses dan kajian untuk mengajukan raperda,” ujarnya.
Politisi Golkar itu mempersilakan Pemprov DKI mengajukan penarikan raperda jalan berbayar dari propemperda. Namun, harus disertai dengan penjelasan soal pertimbangan penarikan regulasi tersebut.
Usulan penarikan raperda akan dibahas oleh Bapemperda DPRD DKI. “Di rapat Bapemperda kita pertimbangkan. Kita panggil mereka (Pemprov DKI) kenapa begini, kenapa begitu, ada apa,” kata dia.
Jika alasan dan pertimbangannya sesuai, maka raperda bisa ditarik. “Jika memang masuk akal atau memang demi kebaikan, bisa saja ditarik kembali,” ujar Baco.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan meninjau ulang pembahasan raperda jalan berbayar elektronik (ERP). Hal itu disampaikan Syafrin setelah ERP mendapat banyak penolakan, termasuk pengemudi ojek online yang menggelar demo di depan Balai Kota, Rabu siang.
“Kami akan koordinasikan dengan DPRD DKI untuk raperdanya dikembalikan ke pemprov,” kata Syafrin saat bertemu wakil demo ojek online (ojol), Rabu 8 Februari 2023.
Menurut Kepala Dishub DKI itu, Pemprov DKI akan melakukan kajian komprehensif tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang di dalamnya mengatur soal ERP.
Pilihan Editor: Heru Budi Tak Keberatan Draf Raperda ERP Dikembalikan: Mekanismenya Harus Benar