TEMPO.CO, Serang - Polda Banten menerjunkan Satgas Pangan untuk mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (repacking) beras Bulog menjadi kemasan merek lain.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris besar Didik Hariyanto mengatakan pengerahan Satgas Polda Banten itu adalah bagian dari tindak lanjut inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol (Purn) Budi Waseso ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
"Di Banten praktek sama juga terjadi. Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka," kata Didik di Polda Banten, Jumat, 10 Februari 2023.
Satgas Pangan Polda Banten menangkap ketujuh tersangka dalam waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023. Ketujuh orang yang ditangkap adalah HS 36 tahun, TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30).
Didik menyebutkan barang bukti yang berhasil disita antara lain 350 ton beras Bulog (yang sudah di repacking maupun yang belum), 5 unit timbangan digital, 6 mesin jahit karung dan 8.000 karung bekas beras Bulog. Barang bukti lain 10 ribu karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO.
"Motif repacking beras Bulog ini adalah mencari keuntungan pribadi,"kata Didik.
Adapun modusnya dengan cara repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek. Tersangka oplos beras Bulog dan beras lokal itu lalu menjual beras di atas harga HET, serta memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog.
Jadi beras Bulog itu masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri. Selain itu monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog) menjadi modus lain dari repacking ini.
AYU CIPTA
Baca juga: Ada Pedagang Diduga Oplos Beras Bulog dengan Beras Lain, Harga Rp 8.300 Jadi Rp 12 Ribu