Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Agama Lakukan Kekerasan Seksual, Bermodus Kasih PR Lalu Siswa Dipangku Satu Per Satu

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Fanani mengatakan telah menangkap guru agama yang melakukan kekerasan seksual dalam bentuk pecabulan anak di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Duren Sawit, Jakarta Timur. 

“Kami melaporkan perkembangan dugaan pencabulan terhadap anak-anak di SDN Duren Sawit. Pelaku saat ini sudah kami tangkap dan sudah kami tahan,” kata Ahmad Fanani, Sabtu, 11 Februari 2023.

Korban pencabulan yang telah dilaporkan sebanyak tujuh anak. Para korban ini telah mendapatkan visum. Polres Jakarta Timur juga sudah mengkoordinasikannya dengan bagian perlindungan anak.

“Untuk modusnya, tersangka saudara MA membuat tugas pekerjaan rumah atau PR kepada anak didiknya. Setelah sampai di kelas, dipanggil satu persatu. Setelah itu anak didik dipangku,” ucapnya. 

MA pun selanjutnya melakukan pencabulan itu.  Akibat perbuatan itu MA diancam terkena Pasal 76 huruf E junto pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Dampak Perundungan Anak yang Harus Diwaspadai Orang Tua

Dinas Pendidikan akan beri sanksi tegas

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada guru agama bila terbukti melakukan pelecehan seksual kepada siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti, akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kami proses. Ini masih dalam proses," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menjawab pers, usai menghadiri Gerakan Aksi Bergizi di SMPN 51 Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 10 Februari 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menegaskan, pihaknya akan mencopot status guru honorer itu bila terbukti bersalah. "Ya, kalau memang itu harus dilakukan dan memang itu sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kami cabut," ujarnya.

Saat ini guru itu masih dalam pemeriksaan di Polres Jaktim. Namun, kata dia, untuk memudahkan pemeriksaan guru tersebut saat ini sudah dinonaktifkan. Disdik DKI Jakarta pun, kata dia, tidak akan mengintervensi aparat kepolisian yang saat ini melakukan pemeriksaan terhadap guru itu. "Jika sudah masuk ke kepolisian, maka ranahnya hukum. Kita tidak akan intervensi," ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kasus itu kepada aparat kepolisian. "Itu ranah hukum," kata dia singkat.

Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur Farida Farhah mengatakan, guru itu telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 9 Februari 2023.

Sementara itu, perihal kejelasan pelanggaran yang dilakukan pelaku, Farida mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut karena masih menunggu laporan hasil penyelidikan dari Polres Metro Jakarta Timur. "Untuk kejelasannya, nanti setelah ada hasil dari Polres Jakarta Timur seperti apa tindakannya yang diperbuat oleh guru kami," ujarnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah saksi dari pihak korban dan wali murid serta guru sekolah.

Pilihan Editor: Orang Tua Perlu Awasi Perilaku Anak untuk Cegah Kekerasan Seksual

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

9 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

2 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di depan Istana Merdeka, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

4 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

5 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

7 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

11 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

14 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

15 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.


Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

19 hari lalu

Tim gabungan Unit Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memasang police line di lokasi perjudian di Komplek Boker Jalan Masjid RT 02/RW 01 Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat malam, 29 Maret 2024. (ANTARA/HO-Humas Polrestro Jaktim)
Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

Polisi sudah mengidentifikasi sejumlah warga di sekitar lokasi perjudian itu untuk mencari pemilik atau bandar lapak judi tersebut.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

21 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.