TEMPO.CO, Jakarta - Selain membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Bripka Madih juga membuat pengadukan ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri soal dugaan penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur itu juga telah dipanggil Satgas untuk dimintai keterangannya pada Jumat lalu, 10 Februari 2023. Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi Madih soal pengaduannya ke Satgas.
"Bripka Madih sudha menjelaskan secara singkat, jelas, padat mengenai kronologi sejarah tanah tersebut, bagaimana caranya diperoleh orangtuanya, hingga beralih ke pihak yang tidak bertanggung jawab," kata kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmorang, Mabes Polri.
Namun, pemeriksaan terhadap Bripka Madih tak berlangsung lama, karena ia meminta Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap dirinya, dengan alasan masih ada dokumen yang perlu ia lengkapi.
Bripka Madih membawa dua girik sebagai bukti alas hak
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan Bripka Madih hanya membawa dua buah girik sebagai bukti. Dua girik tersebut, kata Djuhandani belum sempat didalami oleh penyidik.
"Yang bersangkutan kita minta membawa bukti, karena bagaimanapun juga dalam masalah pertanahan tentu saja kita akan menanyakan alas hak. Kasus pertanahan sealu dimulai alas hak," katanya.
Karena itu, pihak Bripka Madih meminta diberikan waktu satu minggu untuk melengkapi dokumen yang diminta pihak penyidik Bareskrim Polri.
"Kemudian yang bersangkutan meminta waktu untuk pemeriksaan ataupun klarifikasi lebih lanjut minggu depan," ujar dia.
Kasus Bripka Madih masih diselidiki Polda Metro Jaya
Djuhandani menjelaskan, penyelidikan kasus sengketa tanah yang melibatkan Bripka Madih ini masih ditanganai Polda Metro Jaya. Sementara pihaknya hanya melakukan klarifikasi atas pengaduan yang disampaikan Madih tersebut.
"Sampai saat ini kami masih mempercayakan proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kami hanya merangkum adanya dumas (pengaduan masyarakat), kemudian kami klarifikasi," katanya.
Adapun Charles Situmorang mengatakan akan melngkapi berbagai dokumen yang diminta penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim. Sehingga, pihak Madih meminta kepada pihak Bareskrim untuk menunda pemeriksaan hingga satu minggu kedepan.
Kedatangan Bripka Madih ke Bareskrim, didampingi sejumlah kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan Satgas Anti Mafia Tanah.
Nama Bripka Madih menjadi viral setelah ia mengakudiperas oleh sesama polisi saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya.
Pengakuan Bripka Madih diperas penyidik Rp 100 juta
Dalam sebuah video yang beredar, Madih mengaku dimintai uang pelicin Rp 100 juta oleh penyidik polda. Selain uang, ia juga diminta bagian tanah seluas 1.000 meter persegi agar laporannya bisa diusut.
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap Madih dalam video tersebut.
Penjelasan versi Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan penjelasan tentang status tanah milik orang tua polisi Bripka Madih, yang disebut telah diserobot pihak lain. Dia mengatakan ada tiga laporan yang masuk ke polisi.
"Didapatkan adanya 3 laporan polisi. Pertama di tahun 2011, pelapornya adalah Halimah artinya ibu dari Madih," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2023.
Menurut Trunoyudo, Bripka Madih mengaku memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi. Namun, berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian, luas bidang tanah yang dipermasalahkan seluas 1.600 meter persegi. Dia menambahkan bahwa ayah Mahdi telah melakukan penjualan tanah tersebut dalam rentang tahun 1979 hingga 1992.
"Telah terjadi jual beli sembilan AJB dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, sehingga sisanya hanya 761,5 meter persegi," kata Trunoyudo.
Dengan data tersebut, menutut Trunoyudo tidak mungkin penyidik di Polda Metro meminta bagian tanah seluas 1.000 meter persegi, karena tanah milik orang tua Mahdi hanya tinggal seluas 716 meter.
Penyidik kasus sengketa tanah telah pensiun
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tidak ada bukti atau saksi yang mengetahui kejadian pemerasan itu. Kejadian itu, kata dia, hanya diketahui antara Madih dan penyidik berinisial TG, yang kini sudah pensiun.
Hengki mengatakan polisi yang telah purna tugas tidak bisa terkena kode etik. Meski demikian, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan tetap akan mengkonfrontasi kedua belah pihak antara Bripka Madih dan TG.
Hengki juga membantah pengusutan soal penyerebotan lahan yang dilaporkan Bripka Madih mandek. Menurut Hengki, pada 2019 penyidik telah memeriksa 16 saksi termasuk pembeli dalam kasus tersebut.
Pilihan Editor: Hasil Konfrontasi Bripka Madih dan Pensiunan Penyidik Polda Metro: Dugaan Pemerasan Tidak Terbukti