TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi SDN Pondok Cina 1 Jihan Fauziah mengatakan diksi yang digunakan dalam Surat Wali Kota Depok Nomor 593/281-BKD itu tidak konsisten. Ada dugaan malaadministrasi yang dilakukan Mohammad Idris beserta jajarannya.
“Makanya kami minta bantuan Ombudsman untuk menyelidiki," tutur Jihan di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.
Pihaknya pun mendesak Ombudsman untuk segera menindaklanjuti aduan Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1. Ombudsman diminta mengeluarkan rekomendasi dan juga solusi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berpihak pada korban.
“Yang berpihak pada orang tua siswa yang sudah dirugikan dan harusnya ditemukan adanya maladministrasi selama proses pemusnahan aset secara sewenang-wenang pada SDN Pondokcina 1,” kata Jihan.
Perwakilan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, Wawan mengatakan inkonsistensi diksi terletak pada penggunaan kata masjid. Sebab, Pemkot Depok seharusnya menggunakan istilah masjid raya. Namun, dalam surat tersebut, Pemkot Depok menggunakan masjid jami.
"Seharusnya dalam surat ini tertulis masjid raya, tetapi di surat tersebut justru menjadi masjid jami. Dari situ kan sudah terlihat bahwa ada perbedaan yang mencolok," kata Wawan.
Menurut Wawan, penggunaan masjid jami tidak relevan dengan rencana Pemkot Depok. Dirinya menilai perubahan diksi sengaja dilakukan agar rencana Pemkot Depok berjalan lebih mulus. Sebab, masjid raya hanya bisa digunakan di tingkat provinsi.
"Masjid raya dan masjid jami itu pengertiannya berbeda. Masjid Jami untuk tingkat kabupaten/kota dan masjid raya untuk tingkat provinsi, sedangkan Depok bukan ibu kota Provinsi Jawa Barat. Jadi ini bisa dibilang malaadministratif sejak awal," ucap Wawan.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Ombudsman, Mulyadin mengaku masih mendalami dugaan malaadministrasi tersebut. Mereka masih meneliti berkas-berkas yang diberikan tim advokat.
"Jadi Ombudsman melihat laporan ini ada potensi maladministrasi. Maka Ombudsman menindaklanjuti," ucap Mulyadin.
Kata dia sampai saat ini belum ada keputusan, karena proses penyelidikannya masih berjalan dengan meminta keterangan lanjutan para pihak terkait.
"Atas hasil yang belum disepakati pada hari ini," kata Kepala Keasistenan Ombudsman.
Pilihan Editor: Orang Tua Siswa Cemas Pemkot Depok Tetap Menggusur SDN Pondokcina 1 Juni Nanti