Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 Persoalkan Diksi Masjid Raya dan Masjid Jami, Duga Ada Maladministrasi

image-gnews
Tim Advokasi dan perwakilan orang tua SDN Pondok Cina 1 saat mendatangi Gedung Ombudsman RI, di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tim Advokasi dan perwakilan orang tua SDN Pondok Cina 1 saat mendatangi Gedung Ombudsman RI, di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi SDN Pondok Cina 1 Jihan Fauziah mengatakan diksi yang digunakan dalam Surat Wali Kota Depok Nomor 593/281-BKD itu tidak konsisten. Ada dugaan malaadministrasi yang dilakukan Mohammad Idris beserta jajarannya.

“Makanya kami minta bantuan Ombudsman untuk menyelidiki," tutur Jihan di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.

Pihaknya pun mendesak Ombudsman untuk segera menindaklanjuti aduan Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1. Ombudsman diminta mengeluarkan rekomendasi dan juga solusi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berpihak pada korban.

“Yang berpihak pada orang tua siswa yang sudah dirugikan dan harusnya ditemukan adanya maladministrasi selama proses pemusnahan aset secara sewenang-wenang pada SDN Pondokcina 1,” kata Jihan.

Perwakilan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, Wawan mengatakan inkonsistensi diksi terletak pada penggunaan kata masjid. Sebab, Pemkot Depok seharusnya menggunakan istilah masjid raya. Namun, dalam surat tersebut, Pemkot Depok menggunakan masjid jami.

"Seharusnya dalam surat ini tertulis masjid raya, tetapi di surat tersebut justru menjadi masjid jami. Dari situ kan sudah terlihat bahwa ada perbedaan yang mencolok," kata Wawan.

Menurut Wawan, penggunaan masjid jami tidak relevan dengan rencana Pemkot Depok. Dirinya menilai perubahan diksi sengaja dilakukan agar rencana Pemkot Depok berjalan lebih mulus. Sebab, masjid raya hanya bisa digunakan di tingkat provinsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masjid raya dan masjid jami itu pengertiannya berbeda. Masjid Jami untuk tingkat kabupaten/kota dan masjid raya untuk tingkat provinsi, sedangkan Depok bukan ibu kota Provinsi Jawa Barat. Jadi ini bisa dibilang malaadministratif sejak awal," ucap Wawan.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Ombudsman, Mulyadin mengaku masih mendalami dugaan malaadministrasi tersebut. Mereka masih meneliti berkas-berkas yang diberikan tim advokat. 

"Jadi Ombudsman melihat laporan ini ada potensi maladministrasi. Maka Ombudsman menindaklanjuti," ucap Mulyadin.

Kata dia sampai saat ini belum ada keputusan, karena proses penyelidikannya masih berjalan dengan meminta keterangan lanjutan para pihak terkait.

"Atas hasil yang belum disepakati pada hari ini," kata Kepala Keasistenan Ombudsman.

Pilihan Editor: Orang Tua Siswa Cemas Pemkot Depok Tetap Menggusur SDN Pondokcina 1 Juni Nanti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebakaran Lagi di Tempat Pembuangan Sampah Liar di Limo Depok, Warga: Tahun Ini Sudah Tiga Kali

1 hari lalu

Personel Damkar Depok berjibaku memadamkan api di TPS liar, Kecamatan Limo, Depok, Jumat dini hari, 11 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kebakaran Lagi di Tempat Pembuangan Sampah Liar di Limo Depok, Warga: Tahun Ini Sudah Tiga Kali

Hingga pukul 01.30 WIB, personel Damkar Depok masih berupaya memadamkan kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal itu.


Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

Sejumlah mahasiswa menggeruduk Kantor Polres Depok untuk mendesak transparansi pengusutan kasus pencabulan oleh Anggota DPRD.


Ingin Tahu Kunci Keberhasilan Pemindahan Ibu Kota Negara, Ombudsman RI Temui Dubes Brasil

1 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto (kiri) menemui Duta Besar Brazil untuk Indonesia George Monteiro Prata (kanan) di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024. ANTARA/HO-Ombudsman RI
Ingin Tahu Kunci Keberhasilan Pemindahan Ibu Kota Negara, Ombudsman RI Temui Dubes Brasil

Ombudsman RI menyatakan pemindahan ibu kota negara membutuhkan waktu dan proses yang panjang.


Janji Tawuran di Medsos, Bocah 17 Tahun Lukai Warga Depok Kini Diamankan

3 hari lalu

Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan Siahaan (kedua kiri) didampingi jajarannya dan Humas Polres Metro Depok menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku tawuran pembacok warga Depok di Mapolsek Cinere, Senin malam, 7 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Janji Tawuran di Medsos, Bocah 17 Tahun Lukai Warga Depok Kini Diamankan

Korban bernama Madinah yang sedang tertidur terbangun karena mendengar keributan dari luar rumah dan berupaya membubarkan tawuran.


Wakapolda Jateng dan Ayah Kapolres Boyolali Ungkap Sosok dan Kebiasaan Almarhum

4 hari lalu

Wakapolda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Agus Suryonugroho menghadiri pemakaman Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga di TPU Cilangkap, Kampung Banjaran Pucung, Kecamatan Tapos, Depok, Senin, 7 Oktober 2024. Foto : Istimewa
Wakapolda Jateng dan Ayah Kapolres Boyolali Ungkap Sosok dan Kebiasaan Almarhum

Almarhum Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga dinilai sosok yang baik, bahkan dicintai teman, anggota dan masyarakat.


Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kapolres Boyolali di Depok, Dimakamkan di Cilangkap Tapos

4 hari lalu

Sejumlah karangan bunga untuk mendiang Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga terpampang di jalan perumahan Bukit Novo Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kapolres Boyolali di Depok, Dimakamkan di Cilangkap Tapos

Rumah duka Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga di Perumahan Bukit Novo, Pancoran Mas, Depok dipenuhi karangan bunga.


SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

6 hari lalu

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras SMP Negeri 8 Depok Siti Rukiah saat dikonfirmasi soal aksi bullying di sekolah tersebut, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

KPAI menyebut SMP 8 Depok terindikasi mengabaikan laporan orang tua korban bullying.


Bantah Ada Bullying ke Siswa Berkebutuhan Khusus, SMP 8 Depok: Hanya Melempar Kerikil, Bukan Batu

7 hari lalu

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras SMP Negeri 8 Depok Siti Rukiah saat dikonfirmasi soal aksi bullying di sekolah tersebut, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bantah Ada Bullying ke Siswa Berkebutuhan Khusus, SMP 8 Depok: Hanya Melempar Kerikil, Bukan Batu

SMP Negeri 8 Depok membantah telah terjadi bullying terhadap salah seorang siswa berkebutuhan khusus. Mereka disebut bercanda melempar kerikil.


Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bullying hingga Lukai Diri Sendiri, Orang Tua Lapor Polisi

7 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bullying hingga Lukai Diri Sendiri, Orang Tua Lapor Polisi

Siswa berkebutuhan khusus di SMP Negeri 8 Depok diduga menjadi korban bullying teman sekolahnya hingga pukul kaca jendela kelas.


Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Meita Irianty

10 hari lalu

Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok saat digiring anggota Unit PPA Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Meita Irianty

Tersangka kasus penganiayaan anak di Daycare Depok, Meita Irianty, akan segera menjalani persidangan.