Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal SDN Pondok Cina 1, Ombudsman Minta Pemkot Depok Jangan Merugikan Kepentingan Publik

Suasana hari pertama sekolah di SDN Pondokcina 1, Senin 9 Januari 2023. TEMPO/ADE RIDWAN
Suasana hari pertama sekolah di SDN Pondokcina 1, Senin 9 Januari 2023. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Keasistenan Ombudsman Mulyadin mengatakan, Ombudsman Jakarta Raya menindaklanjuti laporan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1  dan merupakan follow up dari pertemuan yang sudah Ombudsman lakukan dengan Pemkot Depok. Mereka merespon cepat untuk memastikan akses layanan pendidikan berjalan sesuai aturan.

Mulyadin menuturkan, pihaknya mendorong Pemkot Depok untuk memperhatikan aspirasi publik, apirasi masyarakat di dalam pengambilan keputusan atau kebijakan apapun, termasuk masalah ahli fungsi, regrouping dan lainnya terkait dengan kelanjutan SDN Pondok Cina 1 yang rencananya akan regrouping ke SDN Pondokcina 5.

“Kami terus terang, ini sudah yang ketiga kali barangkali ya, pertama kami menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan Kota Depok untuk memastikan bahwa peserta didik tidak boleh diabaikan di dalam proses pelayanan publik,” ujar Mulyadin saat menerima tim advokasi orang tua SDN Pondok Cina 1 Depok.

Pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kota Depok memperhatikan benar bahwa akses kelancaran proses belajar mengajar peserta didik. Kemudian, terkait dengan kebijakan Pemkot Depok, Ombudsman mengingatkan bahwa kebijakan itu harus partisipatif, melibatkan aspirasi publik.

“Diperhatikan betul aspirasi publik itu, tidak boleh melampaui kewenangan atau merugikan kepentingan publik,” kata Mulyadin.

Mulyadin mengatakan, Ombudsman juga mendorong Pemkot Depok melakukan pendekatan pendekatan-pendekatan yang sifatnya humanistik, persuasif dalam menyelesaikan persoalan di SDN Pondokcina 1.

“Kita harapkan pada pertemuan tadi sebenarnya ada opsi-opsi, dari kedua belah pihak kita hadirkan karena sebelumnya kita baru menerima informasi dari satu pihak, kemudian kami datangi dinas pendidikan, kami hadirkan Pemkot Depok, tempo hari juga hadir Sekda dan hari ini ternyata teman-teman, ya memang hari ini masih berproses ya, belum ada kesepakatan dari dua belah pihak,” jelasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati  kelihatan isi suratnya itu permintaan klarifikasi, Ombudsman mau menaikkan tingkatannya menjadi ada upaya opsi-opsi yang memungkinkan, meminimalisasi terjadinya perbedaan sehingga memaksimalkan potensi kesamaan terkait persoalan tersebut.

Menjawab terkait kekecewaan orang tua siswa karena Ombudsman menawarkan mediasi, dirinya menegaskan bahwa undangan yang dimaksud bukan undangan mediasi.

“Tapi karena namanya diskusi ya teman-teman, diskusi itu berkembang, dinamislah namanya. Diskusi adalah pihak yang bertikai ini antara pelapor dan terlapor dipertemukan. Belum ada kesepakatanlah intinya," katanya.

Mulyadin melanjutkan, dalam ketentuan di Ombudsman, jika terlapor dan pelapor sepakat untuk meminta mediasi Ombudsman, sesuai dalam ketentuan aturan Ombudsman.

"Ombudsman membolehkan untuk melakukan fasilitasi mediasi apabila para pihak sepakat,” ucapnya.

Pilihan Editor: Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 Persoalkan Diksi Masjid Raya dan Masjid Jami, Duga Ada Maladministrasi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KPK Ngotot Pencopotan Endar Priantoro Bukan Ranah Ombudsman

52 menit lalu

Pihak Istana mulai membentuk tim seleksi KPK lantaran masa jabatan Firli Bahuri akan berakhir tahun ini.
KPK Ngotot Pencopotan Endar Priantoro Bukan Ranah Ombudsman

KPK menjelaskan alasan mereka tak mau memenuhi panggilan Ombudsman soal laporan Endar Priantoro.


Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa Firli Bahuri Cs di Kasus Endar Priantoro

3 jam lalu

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers laporan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai oleh BRIN, Kamis, 30 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa Firli Bahuri Cs di Kasus Endar Priantoro

Ombudsman bisa meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Firli Bahuri dkk apabila ada unsur kesengajaan untuk menghindari pemanggilan.


KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro

3 jam lalu

Brigjen Endar Priantoro (kanan) bersama anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) memberikan keterangan pasca pelaporan Endar Priantoro terkait pemberhentian dirinya sebagai direktur penyelidikan di gedung Ombudsman Jakarta Senin 17 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro

Bukannya menghadiri panggilan, KPK justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI menindaklanjuti laporan Brigjen Endar Priantoro.


Polisi Tangkap Jambret Berjaket Ojol di Depok

8 jam lalu

Ilustrasi jambret. janatantra.com
Polisi Tangkap Jambret Berjaket Ojol di Depok

Penangkapan jambret itu dilakukan tim gabungan dari Polsek Beji dan Jatanras Krimum Polres Metro Depok.


Damkar Depok Evakuasi 4 Ekor Ular dalam Sehari, Ada yang Berukuran Jumbo

19 jam lalu

Personel Damkar Depok mengevakuasi ular sanca sepanjang 3 meter di Perum Pura Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 29 Mei 2023. Foto : Damkar Depok
Damkar Depok Evakuasi 4 Ekor Ular dalam Sehari, Ada yang Berukuran Jumbo

DPKP sebut beberapa wilayah di Depok memang rawan ular, karena berdekatan dengan kali, rawa, semak belukar, perkebunan dan lahan kosong.


Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok Ciduk Pemuda Bawa Airsoft Gun Ahad Dini Hari

23 jam lalu

Ilustrasi Airsoft Gun. shutterstock.com
Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok Ciduk Pemuda Bawa Airsoft Gun Ahad Dini Hari

Kepala Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok melarang airsoft gun dibawa-bawa karena seharusnya hanya untuk latihan di komunitas.


Ibu di Depok Dijambret Pengemudi Berjaket Ojol Hingga Tersungkur dan Luka

1 hari lalu

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Ibu di Depok Dijambret Pengemudi Berjaket Ojol Hingga Tersungkur dan Luka

Beredar video di media sosial seorang ibu dijambret di Kukusan, Depok. Perempuan berhijab itu terseret dan mengalami luka-luka.


PKS Depok Siapkan Lima Nama Calon Wali Kota Depok di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
PKS Depok Siapkan Lima Nama Calon Wali Kota Depok di Pilkada 2024

PKS Depok tengah mempertimbangkan lima nama sebagai calon wali kota pada Pilkada 2024 mendatang.


Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Plafon Pabrik

1 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur mengevakuasi ular sanca kembang sepanjang tiga meter dari balik tumpukan papan di Pondok Ranggon, Cipayung, Minggu (3/5/2020). (ANTARA/HO-Damkar Jaktim).
Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Plafon Pabrik

Damkar Depok mengevakuasi ular sanca berukuran 4,5 meter di plafon pabrik PT. Bina Sanprima di Cimanggis.


Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Dokter dan Psikolog

3 hari lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Dokter dan Psikolog

Pendalaman polisi dalam kasus KDRT ini menunjukkan si suami pernah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya pada 2016.