TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Keasistenan Ombudsman Mulyadin mengatakan, Ombudsman Jakarta Raya menindaklanjuti laporan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 dan merupakan follow up dari pertemuan yang sudah Ombudsman lakukan dengan Pemkot Depok. Mereka merespon cepat untuk memastikan akses layanan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Mulyadin menuturkan, pihaknya mendorong Pemkot Depok untuk memperhatikan aspirasi publik, apirasi masyarakat di dalam pengambilan keputusan atau kebijakan apapun, termasuk masalah ahli fungsi, regrouping dan lainnya terkait dengan kelanjutan SDN Pondok Cina 1 yang rencananya akan regrouping ke SDN Pondokcina 5.
“Kami terus terang, ini sudah yang ketiga kali barangkali ya, pertama kami menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan Kota Depok untuk memastikan bahwa peserta didik tidak boleh diabaikan di dalam proses pelayanan publik,” ujar Mulyadin saat menerima tim advokasi orang tua SDN Pondok Cina 1 Depok.
Pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kota Depok memperhatikan benar bahwa akses kelancaran proses belajar mengajar peserta didik. Kemudian, terkait dengan kebijakan Pemkot Depok, Ombudsman mengingatkan bahwa kebijakan itu harus partisipatif, melibatkan aspirasi publik.
“Diperhatikan betul aspirasi publik itu, tidak boleh melampaui kewenangan atau merugikan kepentingan publik,” kata Mulyadin.
Mulyadin mengatakan, Ombudsman juga mendorong Pemkot Depok melakukan pendekatan pendekatan-pendekatan yang sifatnya humanistik, persuasif dalam menyelesaikan persoalan di SDN Pondokcina 1.
“Kita harapkan pada pertemuan tadi sebenarnya ada opsi-opsi, dari kedua belah pihak kita hadirkan karena sebelumnya kita baru menerima informasi dari satu pihak, kemudian kami datangi dinas pendidikan, kami hadirkan Pemkot Depok, tempo hari juga hadir Sekda dan hari ini ternyata teman-teman, ya memang hari ini masih berproses ya, belum ada kesepakatan dari dua belah pihak,” jelasnya.
Kendati kelihatan isi suratnya itu permintaan klarifikasi, Ombudsman mau menaikkan tingkatannya menjadi ada upaya opsi-opsi yang memungkinkan, meminimalisasi terjadinya perbedaan sehingga memaksimalkan potensi kesamaan terkait persoalan tersebut.
Menjawab terkait kekecewaan orang tua siswa karena Ombudsman menawarkan mediasi, dirinya menegaskan bahwa undangan yang dimaksud bukan undangan mediasi.
“Tapi karena namanya diskusi ya teman-teman, diskusi itu berkembang, dinamislah namanya. Diskusi adalah pihak yang bertikai ini antara pelapor dan terlapor dipertemukan. Belum ada kesepakatanlah intinya," katanya.
Mulyadin melanjutkan, dalam ketentuan di Ombudsman, jika terlapor dan pelapor sepakat untuk meminta mediasi Ombudsman, sesuai dalam ketentuan aturan Ombudsman.
"Ombudsman membolehkan untuk melakukan fasilitasi mediasi apabila para pihak sepakat,” ucapnya.
Pilihan Editor: Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 Persoalkan Diksi Masjid Raya dan Masjid Jami, Duga Ada Maladministrasi