TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan soal mekanisme kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil secara legal.
“Kepemilikan senjata api itu sangat ketat dan selektif. Untuk apa kepentingannya bila untuk olahraga maka harus tercatat sebagai anggota perbankin,” kata Ahmad Ramadhan saat dihubungi Tempo, Minggu, 11 Februari 2023.
Meski telah tercatat sebagai anggota Perbakin, Ahmad Ramadhan menyebut terdapat aturan khusus bagi pemegang senapan api.
“Namun tetap ada aturan bagi pemegang senpi tersebut. Saya harus tanya dulu ke Baintelkam,” ucapnya.
Kasus tewasnya wanita pengusaha di PIK
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan Sabtu, 11 Februari 2023 mengatakan soal penemuan mayat perempuan dengan inisial S, 51 tahun yang tewas di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara dalam keadaan dada sebelah kiri luka dan ada senjata api di sampingnya.
Temuan lainnya, S ditemukan tewas dalam keadaan pintu kamar tertutup dari dalam, meski demikian kepolisian belum bisa memastikan penyebab S tewas karena bunuh diri atau bukan.
Kepolisian menemukan senjata api itu beridentitas milik S, yang nota benenya seorang pengusaha swasta. “Kalau dari hasil pemeriksaan sah dan resmi pistolnya atas nama korban,” kata Gidion Arif.
Masih menjadi misteri, seorang warga sipil memiliki senjata api. Apakah S juga telah melakukan berbagai tes untuk memiliki legalitas kepemilikan senjata api.
Peraturan Kapolri soal kepemilikan senjata api
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api terdapat beberapa aturan agar seorang warga sipil dapat memiliki senjata api.
Mereka yang boleh memiliki senjata api adalah masyarakat dari golongan tertentu, yaitu direktur utama, menteri, pejabat pemerintah, komisaris, pengusaha utama, pengacara dan dokter.
Bukan hanya itu, warga sipil yang boleh memiliki senjata api juga harus sesuai dengan syarat khusus, yakni.
1. Harus memiliki keterampilan menembak minimal tiga tahun dan diuji dalam tes psikologi kesehatan.
2. Harus mendapat izin dari instansi yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
3. Senjata api hanya boleh digunakan untuk membela diri dan peluru yang diizinkan hanya peluru karet dan peluru hampa. Penggunaan peluru tajam tidak diizinkan untuk masyarakat sipil.
Tidak semua jenis senjata api juga dapat dimiliki warga sipil. Hanya beberapa yang diperbolehkan seperti jenis senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, kaliber 222 dan senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, senjata apibahu kaliber 12 GA, dan kaliber 22.
Senjata yang dimiliki oleh S, perempuan yang ditemukan tewas terkunci dalam kamar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara berjenis Glock 42 Kaliber 32.
Pilihan Editor: Masih Misteri Wanita Pengusaha Tewas di PIK, Ada Pistol Korban dan Luka di Dada Kiri