TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan BR, pelaku pemerkosaan di ruas tol Jakarta-Tangerang sebagai tersangka dan saat ini polisi sedang masih melakukan penyidikan.
“Untuk pelaku BR sudah dijadikan tersangka sebelum 1x24 jam. Kemudian saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan dalam penyidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu, 13 Februari 2023.
Kejadian berawal saat perempuan terlantar dari semak-semak ruas tol Jakarta-Tangerang di KM 25 pada, Kamis, 9 Februari 2023 mendatangi tim Patroli Jalan Raya (PJR) sekitar pukul 04.50 WIB.
Perempuan itu ternyata adalah korban pemerkosaan oleh BR. BR merupakan warga asal Kalimantan Tengah, pelaku pemerkosaan di ruas tol Jakarta-Tangerang.
Sebelumnya korban mengenal pelaku hanya beberapa jam, karena di iming-imingi laptop akhirnya korban jalan dengan pelaku.
Korban dan pelaku sempat berkeliling Jakarta menggunakan transportasi umum hingga malam hari. Karena terlalu malam korban minta untuk pulang, sedangkan BR yang marah malah mengajak korban naik bus ke arah Merak. Ketika perjalanan tepatnya di KM 25-27, BR meminta sopir bus menurunkan keduanya.
“Kronologinya korban bertemu dengan pelaku. Kemudian diajak ke daerah Grogol naik angkot 3 kali dan satu stasiun bus yang kemudian menuju arah Merak,” ucapnya.
Korban saat ini mendapatkan pendampingan trauma healing di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sedangkan, untuk motif kepolisian masih mendalami.
Pilihan Editor: Pelaku Pemerkosaan Wanita di Tol Jakarta-Tangerang Ditangkap, Asal Kalimantan Tengah