Pembebasan lahan masih berproses
Kini BPN Jakarta Timur telah menyiapkan dokumen 62 peta bidang untuk diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). KJPP yang berhak menetapkan besaran nilai pembebasan tanah.
Selesainya penetapan harga ini, BPN Jakarta Timur menyerahkan pemanfaatan tanah kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta. Margo memastikan proyek ini adalah bagian dari normalisasi Kali Ciliwung.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan lokasi normalisasi Ciliwung di kelurahan Bidara Cina, Cawang, Cililitan, Balekambang, dan Gedong untuk wilayah administrasi Jakarta Timur.
Dasar hukumnya adalah Keputusan Gubernur DKI Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi untuk Normalisasi Kali Ciliwung dari Jalan TB. Simatupang, Kota Administrasi Jakarta Selatan Sampai dengan Kampung Melayu, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam keputusan itu termaktub lokasi normalisasi Ciliwung seluas lebih kurang 122,3 hektare yang membentang dari Jakarta Selatan hingga Jakarta Timur.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken keputusan ini pada 3 Februari 2021. Penlok tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang hanya sekali dengan jangka waktu maksimal setahun.
Pilihan Editor: Anggaran Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung 2023 Disepakati Naik Jadi Rp 469,29 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.