TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi mendukung Polda Metro Jaya bersama Satuan tugas (Satgas) Mafia Tanah meluruskan persoalan lahan yang telah diklaim oleh anggota Provost Polsek Jatinegara atas nama Bripka Madih.
"Kami mendukung langkah langkah Polda Metro Jaya, dalam menangani kasus lahan yang terus ramai di media masa maupun media sosial dan keresahan warga atas hak tanah yang diakui Madih," kata Plh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi, seperti dikutip dari Antara, Senin, 13 Februari 2023.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan konfrontir antara Bripka M dengan penyidik berinisial TG pada Senin, 6 Februari 2023 ihwal laporan penyerobotan lahan dan dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo juga menjelaskan, hasil konfrontir dinyatakan permintaan uang Rp100 juta dan lahan seluas 1.000 meter persegi yang dituduh Bripka M kepada penyidik TG tidak terbukti.
Sementara itu ditempat berbeda Camat Pondok Melati juga berharap persoalan itu cepat selesai sehingga masyarakat tidak lagi dirugikan.
"Masyarakat sudah mengadu ke kelurahan hingga tingkat kecamatan dan kini pemerintah daerah setempat, melalui laporan persoalan Bripka M hingga tingkatan satgas mafia tanah serta masyarakat yang juga melaporkan, " kata Camat Pondok Melati Heni Setiowati menurut pesan tertulis, Senin.
Heni juga mendukung langkah Polda Metro Jaya dan Satgas Mafia Tanah untuk memproses kasus ini hingga selesai
"Sehingga masyarakat tidak lagi berkeluh kesah dengan kepengurusan sertifikat, kami semua ingin situasinya kondusif," ungkap Heni.
Sebagai informasi tanah seluas 4.411 meter persegi terletak di Jalan Bulak Tinggi RT 004/RW.03 Nomor 70, Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi Kota, sesui Girik C 191 atas nama Tonge Bin Nyimin (bapak Bripka M).
Lokasi lahan itu kini padat dihuni menjadi pemukiman penduduk, termasuk ada lahan yang dihuni Bripka M.
Informasi yang didapat, Tonge telah menjual tanah seluas 2.909,5 meter persegi kepada pihak lain berdasarkan dokumen akta jual beli (AJB) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Pondok Gede.
Kemudian Tonge menjual tanah seluas 763 meter persegi kepada Erwin Kosasih sesuai dengan AJB no 2121/JB/HTS/HJ/X/V1/1992 tanggal 19 Juni 1992.
Selain melaporkan kasusnya ke Polda Metro, Bripka Madih bersama tim kuasa hukumnya juga mengadukan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 10 Februari. Madih menuntut bahwa lahan tersebut masih miliknya.
Satgas Antimafia Tanah Bareskrim telah memanggil Madih untuk dimintai keterangan. Namun, ia meminta pemeriksaan ditunda karena masih melengkapi dokumen.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan Bripka Madih hanya membawa dua buah girik sebagai bukti. Dua girik tersebut, kata Djuhandani belum sempat didalami oleh penyidik.
"Yang bersangkutan kita minta membawa bukti, karena bagaimanapun juga dalam masalah pertanahan tentu saja kita akan menanyakan alas hak. Kasus pertanahan sealu dimulai alas hak," katanya.
Karena itu, pihak Bripka Madih meminta diberikan waktu satu minggu untuk melengkapi dokumen yang diminta pihak penyidik Bareskrim Polri.
"Kemudian yang bersangkutan meminta waktu untuk pemeriksaan ataupun klarifikasi lebih lanjut minggu depan," ujar dia.
Pilihan Editor: Bripka Madih Mengadu ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim, Dirtipidum: Bawa Dua Buah Girik