TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan dari Majelis Hakim. Pasalnya, pertimbangan Majelis Hakim banyak yang didasarkan pada asumsi-asumsi.
"Kita pelajari pertimbangan Majelis Hakim seperti apa, karena tadi yang kita catat kan banyak berupa asumsi. Tadi malah kalau saya nggak salah catat, ada juga (pertimbangan hakim) yang berdasarkan berita. Ini yang jadi pertanyaan kita," kata Arman Hanis usai sidang putusan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Febri Diansyah yang juga merupakan penasihat hukum Putri Candrawathi menambahkan, pihaknya mencatat banyak persoalan dalam pertimbangan Majelis Hakim.
"Kita sama-sama sudah mendengar putusan yang disampaikan hakim. Betul kami mencatat banyak sekali persoalan. Namun, kami tetap menghargai majelis hakim, sekaligus tentu saja kami akan mempelajari," kata Febri.
Ia melanjutkan, banyak kesimpulan yang diambil oleh Majelis Hakim tidak didukung bukti-bukti yang muncul di persidangan. Bahkan, keterangan ahli independen juga dikesampingkan karena dianggap tidak sesuai kesimpulan akhir yang telah dibuat sejak awal.
"Kami juga identifikasi kesimpulan yang hanya didasarkan satu keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak terkait bukti lain," ujarnya.
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Istri Ferdy Sambo itu diputuskan bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berwncanan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
"Pengadilan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Pilihan Editor: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sederet Faktanya