Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolsek Metro Penjaringan Sebut Wanita Tewas di PIK Dipastikan Bunuh Diri

image-gnews
Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M. Probandono Bobby Danuardi memastikan penyebab kematian wanita di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara karena bunuh diri. Wanita berinisial S, 51 tahun, itu ditemukan tewas di kamarnya, yang terkunci dari dalam di sebuah rumah mewah.

“Iya betul betul bunuh diri," kata Bobby saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Februari 2023. 

Kepastian korban bunuh diri itu didapat dari tiga pemeriksaan laboratorium forensik Polri terhadap sampel  Deoxyribo Nucliece Acid (DNA) di lokasi yang merujuk pada korban.

1. Menunjukkan adanya 1 profil DNA pada senjata api yang ditemukan di tempat kejadian perkara, yaitu korban. 

2. Hasil pemeriksaan lab terhadap DNA pada peluru dan selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) juga merujuk kepada DNA korban. 

3. Hasil pemeriksaan laboratorium DNA menunjukkan adanya 1 profil DNA pada gelas wine, gagang pintu kamar, kunci pintu kamar dan gagang pintu lemari, yaitu DNA korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebanyak tiga sampel DNA yang diperoleh berasal dari sidik jari dari korban. Sehingga, kepolisian menyatakan S tewas bunuh diri.

Sebelumnya, diketahui S ditemukan meninggal dalam kamar yang terkunci dari dalam di rumahnya di PIK pada Rabu, 8 Februari 2023. Korban ditemukan dengan luka di dada sebelah kiri dan ada senjata api di sampingnya.

Pilihan Editor: Masih Misteri Wanita Pengusaha Tewas di PIK, Ada Pistol Korban dan Luka di Dada Kiri

Jangan remehkan depresi. Untuk bantuan krisis kejiwaan atau tindak pencegahan bunuh diri di Indonesia, bisa menghubungi : Yayasan Pulih (021) 78842580.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

3 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

6 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

Identifikasi jenazah kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek melalui cara post mortem dan ante mortem, apakah itu?


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

7 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

8 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Eks Wapres Ekuador Coba Bunuh Diri dan Mogok Makan, Protes Ditangkap Korupsi

8 hari lalu

Jorge Glas. Wikipedia
Eks Wapres Ekuador Coba Bunuh Diri dan Mogok Makan, Protes Ditangkap Korupsi

Mantan Wakil Presiden Ekuador dilaporkan mencoba bunuh diri dan sedang mogok makan untuk memprotes penangkapannya.


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

15 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


TNI AD Klaim Warga Sekitar Tak Tahu Lokasi Keberadaan Gudang Peluru

15 hari lalu

Warga yang kembali dari tempat pengungsian membersihkan area sekitar rumah setelah peristiwa kebakaran dan ledakan di gudang amunisi Kodam Jaya Ciangsana, Kabupaten Bogor, Senin, 1 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TNI AD Klaim Warga Sekitar Tak Tahu Lokasi Keberadaan Gudang Peluru

TNI AD mengklaim, warga sekitar lokasi ledakan gudmurah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak mengetahui keberadaan magasin itu.