TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut jika Ferdy Sambo keberatan terhadap vonis mati, dia bisa mengajukan banding.
“Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pastilah berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada dipersidangan. Jika saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding,” kata Poengky kepada Tempo, Selasa, 14 Februari 2023.
Meski demikian, ia menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo merupakan momentum yang baik untuk membersihkan nama Polri. Vonis hukuman mati itu juga memberikan efek jera agar tidak ada anggota Polri melakukan tindakan serupa.
“Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih anggota yang nakal,” tuturnya.
Komisioner Kompolnas itu mengatakan citra Polri saat ini sedang dalam kondisi yang buruk. Terutama perlu usaha yang lebih untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Melanjutkan kembali reformasi kultural Polri agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gegara kasus Sambo. Kembali pulih,” kata dia.
Kemarin, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofrianstah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Pilihan Editor: Ibu Brigadir Yosua Menilai Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati