TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat agar saling menghargai sebagai pengguna jalanan. Pesan ini disampaikan setelah pengemudi Toyota Fortuner warna hitam berinisial GR (berusia 24 tahun) mengancam korbannya dengan pistol mainan air soft gun dan pedang anggar pada Minggu dini hari, 12 Februari 2023.
"Seyogyanya kita mematuhi aturan-aturan rambu-rambu yang ada di jalan. Kemudian kita juga seyogyanya menghormati hak dan kewajiban pengguna jalan yang satu dengan lainnya," kata Ade melalui siaran langsung Instagramnya di @adeary_millcop_jakartaselayan, Senin malam, 13 Februari 2023.
Perwira menengah Polri itu juga mengimbau untuk menyelesaikan masalah baik-baik jika terjadi salah paham di jalanan. Karena itu mencegah terjadinya tindak pidana dan kerugian secara imateriel dan materiel.
"Kami juga mengimbau agar dapat menyelesaikannya dengan cara yang baik tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum yang berakibat pada kerugian harta benda orang lain ataupun keselamatan jiwa," ujar Ade Ary.
Sebelumnya, GR sempat mengancam dan merusak Honda Brio kuning milik Ari Widianto. Tindakan itu setelah korban mengingatkan pelaku karena melawan arus di Jalan Senopati.
Korban sempat mengingatkan dengan isyarat tangan dan menyalakan lampu dim tiga kali. Namun GR tampak tidak terima dan mulai mengancam dan menyenggol mobil korban di sebelah kanan.
Ari Widianto dan penumpangnya berinisial H yang merupakan saksi merasa ketakutan atas tindakan GR. Mereka sempat diperintahkan keluar dari mobil, namun tidak berani dan tetap di dalam.
"Tersangka masuk lagi ke dalam mobil mengeluarkan pedang anggar ini, kemudian langsung mengayunkan pedang anggar ini ke bagian depan mobil korban," tutur Ade Ary.
Kepada penyidik, korban dan saksi merasa terancam nyawanya atas tindakan GR, pengemudi Fortuner. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan sempat bermusyawarah dengan pelaku.
Akhirnya pelaku menjadi tersangka dan ditahan. GR dijerat Pasal 406 dan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman maksimal penjara dua tahun delapan bulan.
Pilihan Editor: Polisi Tetapkan Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Brio Sebagai Tersangka