TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan korban pemerkosaan di tol Jakarta-Tangerang Selatan memerlukan penanganan trauma healing. Korban, F, 25 tahun itu ditangani khusus dokter, psikolog, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Terhadap korban tentu ada beberapa konsentrasi dan menjadi perhatian bersama,” kata Trunoyudo di Kantor Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya pada, Selasa, 14 Februari 2023.
Korban diperkosa dan hartanya diambil oleh Bayu Randik di Tol Jakarta-Tangerang Selatan pada 9 Februari lalu. Bayu, yang ternyata residivis kasus pencurian itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Trunoyudo mengatakan terdapat tiga langkah yang perlu dilakukan untuk pemulihan luka fisik dan psikis korban. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar korban mendapatkan trauma healing pasca-kejadian.
“Pertama yaitu berkoordinasi dengan dokter tentang visum et repertum. Selain terkena kekerasan, korban juga terkena rudapaksa,” ujar Trunoyudo.
Visum et repertum merupakan keterangan tertulis dari dokter tentang hasil pemeriksaan medis korban.
Kedua, Polda Metro Jaya akan melakukan langkah-langkah interprofesi untuk penanganan trauma healing.
“Soal luka psikis korban akan dilakukan koordinasi dengan psikolog atau psikiater dan selanjutnya penyidik juga akan berkoordinasi pendampingan psikolog tentang trauma healing dari P2TP2A” tuturnya.
Hal ketiga yang akan dilakukan yakni restitusi dengan tujuan untuk mendapatkan ganti rugi atas tindak pidana yang terjadi pada FP. Hal ini akan dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
WAHYUNI DIAHSARI
Baca juga: Polisi Tetapkan BR sebagai Tersangka Pemerkosaan Perempuan di Tol Jakarta-Tangerang