Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terima Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ibunda Brigadir Yosua: Ia Dipakai Tuhan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menyatakan keluarganya telah menerima hasil putusan majelis hakim yang manjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atau Bharada E. 

"Kami keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan," kata Rosti usai menyaksikan sidang putusan Richard Eliezer, Rabu, 15 Februari 2023.

Di hadapan para awak media, Rosti tak kuasa menahan tangisnya ketika menyinggung nama sang anak, Brigadir Yosua. Ia mengatakan, meskipun Richard telah membunuh Brigadir, namun ia tetap percaya pada putusan majelis hakim.

"Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer," katanya.

Dengan penuh emosi dan tangis, Rosti menyebut Richard sebagai orang yang digunakan Tuhan untuk memghukum pelaku. 

"Biarlah Yosua melihat dari surga-Nya Tuhan. Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat," katanya.

Baca juga: Usai Sidang Richard Eliezer, Keluarga Yosua Beberkan Fakta Soal Pengacara Kamaruddin Simanjuntak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer. Dalam putusannya, hakim menyebut Richard terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang kala itu menuntut Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Pilihan Editor: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

8 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

19 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria saat menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

Majelis hakim justru meyakini bahwa Agus Nurpatria berperan dengan menjadi bagian dalam rekayasa yang disusun Ferdy Sambo.


Hakim PT DKI Yakin Hendra Kurniawan Tidak Dikibuli Ferdy Sambo, Tapi Ikut Berperan

19 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim PT DKI Yakin Hendra Kurniawan Tidak Dikibuli Ferdy Sambo, Tapi Ikut Berperan

Hakim meyakini Hendra Kurniawan justru turut berperan dalam upaya menutupi pembunuhan berencana yang Brigadir Yosua tersebut.


Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Meringankannya

19 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis kasus peredaran narkotika  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil. TEMPO/Reyhan
Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Meringankannya

Majelis Hakim memvonis 17 tahun penjara pada Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.


Vonis Banding, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

19 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Atas vonis ini, Hendra menyatakan dirinya masih pikir-pikir menentukan langkah hukum selanjutnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Vonis Banding, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel terhadap Hendra Kurniawan terdakwa kasus obstruction of justice


Dody Prawiranegara Keluhkan Asam Lambungnya Naik Sebelum Sidang Vonis Hari ini

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dody Prawiranegara Keluhkan Asam Lambungnya Naik Sebelum Sidang Vonis Hari ini

Walau asam lambung naik, Dody Prawiranegara dipastikan siap mendengarkan vonis dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa itu.


Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Besok

20 hari lalu

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Besok

Putusan banding kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa 2 bekas anak buah Ferdy Sambo, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dibacakan besok.


Vonis Teddy Minahasa Dianggap Tidak Adil, Bambang Rukminto: Harus Lebih Berat

20 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Vonis Teddy Minahasa Dianggap Tidak Adil, Bambang Rukminto: Harus Lebih Berat

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melawan hukum dalam perkara peredaran sabu itu.


BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023. TEMPO/Reyhan
BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis hukuman seumur hidup untuk Teddy MInahasa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang minta dia dijatuhi hukuman mati.


Jelang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Insting Saya Tidak Akan Hukuman Mati

21 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Insting Saya Tidak Akan Hukuman Mati

Kuasa hukum Teddy MInahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, meski hakim memutus kliennya bersalah, tidak akan hukuman mati.