TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Satuan Narkoba Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan alias Ambon mengatakan tidak tahu jika sabu yang akan diedarkan di Jakarta itu milik Irjen Teddy MInahasa. Dia hanya diberi tahu sabu itu milik jenderal.
Obrolan tentang sabu itu muncul saat Ahmad berkunjung ke ruang kerja Komisaris Polisi Kasranto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sektor Kalibaru, Jakarta Utara.
“Saya tanya ke Pak Kasranto. ‘Bagus gak ndan’, (dijawab) bagus lah punya bintang (Jenderal),” kata Ahmad di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Rabu, 15 Februari 2023.
Kesaksian itu disampaikan Ahmad dalam sidang terdakwa Kasranto, Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Anita, hari ini.
Ahmad menyatakan tidak tahu kalau bintang yang dimaksud oleh Kasranto adalah jenderal bintang dua, yaitu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, yang saat itu Kapolda Sumatera Barat.
Peran Ahmad di sindikat pengedaran narkoba itu adalah pengedar yang memecah barang terlarang itu. Dia mendapatkan barang dari mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto.
Kasranto memiliki 1 kilogram sabu. Ahmad menjual sebanyak 300 gram. Dari setiap 100 gram penjualan sabu itu dia mendapatkan komisi Rp 2,5 juta. Ahmad juga mencari untung sendiri dengan menaikkan harga barang haram tersebut.
Ahmad membawa timbangan dan plastik sendiri untuk memecah sabu itu di ruangan Kapolsek Kalibaru.
Menanggapi keterangan Ahmad bahwa komisi dibayarkan setelah barang itu terjual, Kasranto menyanggahnya. Menurut Kasranto, komisi harus dibayar secara tunai karena merupakan milik Irjen Teddy Minahasa. "Barang itu milik Jenderal dan harus cash bayarnya,” kata Kasranto kepada JPU.
Pilihan Editor: Sidang Kasus Teddy Minahasa, Jaksa Heran Fatullah Mau Tukar Uang Doddy ke Mata Uang Asing