TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan akan mengusut tuntas tidak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan narkoba oleh Alex Bonpis. Mukti berkomitmen akan memiskinkan bandar sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara tersebut.
“Kami akan miskinkan dia. Karena dia ini bandar besar,” kata Mukti di gedung Satresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Februari 2023.
Barang bukti sudah didapatkan kepolisian. Meski demikian, Mukti belum mau membocorkan kasus yang menyeret bandar narkoba terbesar di Kampung Bahari itu.
Alex Bonpis merupakan bandar narkoba yang paling dicari polisi. Dia terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022. Dia ditangkap di kawasan rest area tol Subang, Jawa Barat, saat dia sedang dalam perjalanan ke Mojokerto bersama 5 anggota keluarganya.
Alex diduga mendapatkan barang haram itu dari sindikat mantan Kapolda Sumatra Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melacak alur transaksi pencucian uang yang diduga melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa pada 24 September dan tersangka Alex Albert alias Alex Bonpis saat menggelar reka adegan transaksi kasus narkoba di kawasan Kampung Bahari.
Kepala Unit V Sub Direktorat II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Aries Diego Kakori mengatakan, mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dihadirkan sebagai salah satu tersangka dalam reka adegan tersebut.
Aries juga tak menyangkal jika pihak yang disebut-sebut dalam berbagai pemberitaan sebagai jaringan narkoba Teddy Minahasa adalah Komisaris Kasranto, mantan Kapolsek Kawasan Kalibaru.
"Ya, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya. Jadi sudah. Bahwa JS mendapat uang dari tersangka K (Kasranto)," kata Aries kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis, 19 Januari 2023.
PIlihan Editor: Sidang Kasus Teddy Minahasa, 2 Terdakwa Keberatan, Terlibat Transaksi dengan Bandar Alex Bonpis