TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan Pemprov tidak bisa menerapkan Work From House (WFH) untuk mengurangi kemacetan Ibu Kota secara sepihak karena Jakarta adalah ibu kota negara dan kota megapolitan.
“Jakarta itu ibu kota negara. Jakarta merupakan kota megapolitan yang dikelilingi oleh Jabodetabek, sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 15 Februari 2023.
Alhasil, Pemprov DKI menyerahkan pengaturan jam kerja kepada masing-masing perusahaan. “Kami serahkan ke masing-masing entitas, kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri,” ujarnya.
Ia mengatakan DKI Jakarta telah melakukan penyesuaian jam kerja. “Contohnya Jakarta yang tahun lalu, kita masuk kerja jam 7.30 WIB. Saat ini sesuai dengan ketetapan Pak Gubernur, masuk jam 8.00 WIB,” kata Syafrin.
Harapannya, kata dia, stakeholder, entitas atau perusahaan lain bisa meniru langkah Pemprov untuk mengurangi kemacetan.
“Artinya sudah ada penyesuaian-penyesuaian yang kita harapkan juga bisa diikuti oleh stakeholder lain, sehingga terjadi distribusi,” kata dia.
Penyesuaian jam kerja diserahkan kepada masing-masing entitas.