TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tangkap lima orang kurir narkoba di dua lokasi yang antarkan 109,9 kilogram sabu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan barang terlarang itu diselundupkan dengan bungkus teh Cina merk Guanyinwang warna hijau.
“Di lokasi pertama Terminal Bus Kampung Rambutan, Jalan Bungur Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap RS dan H alias A, dengan berat sabu 40,7 kg. Sedangkan di lokasi kedua Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap HL, SS, dan BP, dengan berat sabu 69,2 kilogram,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Februari 2023.
Narkoba yang diselundupkan ini bernilai sekitar Rp 124 miliar. Modus penyelundupan yang dibongkar adalah bungkusan teh tersebut dimasukkan ke dalam peti berisi alpukat dan jeruk.
Pengungkapan berawal dari adanya informasi pengiriman sabu asal Sumatera ke Jakarta pada Januari 2023. Kemudian pada tanggal 16 Januari 2023 ada pengiriman dari Padang, Sumatera Barat, menuju Terminal Kampung Rambutan.
Tersangka RS dan H alias A ditangkap saat mengangkut lima peti buah ke dalam sebuah angkot pada 17 Januari 2023 di terminal tersebut. Ternyata peti itu berisi 39 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40,7 kilogram.
"Diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara, dengan upah Rp 3 juta kepada tersangka,” ujar Trunoyudo.
Penangkapan kedua terjadi di Sumatera Utara, Direktorat Reserse Narkoba Polda Meto Jaya bersama Polres Tangerang Selatan mengincar jaringan pengedarnya di sana.
Kemudian tim menangkap tersangka HL di lokasi kedua pada 31 Januari 2023. Barang bukti yang disita berupa 65 bungkus teh merek Guanyinwang berisi sabu berjumlah 69,2 kilogram.
"Tim menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada tersangka HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO),” tutur Trunoyudo.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
Pilihan Editor: Eks Kepala Satuan Narkoba Jakarta Barat Tak Tahu Sabu yang Dia Jual Didapat dari Teddy Minahasa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini