TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Poengky Indarti menyebut setelah jatuhnya putusan hukuman 1 tahun 6 bulan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan tetap diproses kode etik di internal Polri.
“Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri. Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan faktor termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini,” kata Poengky kepada Tempo, Kamis, 16 Februari 2023.
Menurut dia, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti. Terutama perihal pangkat Eliezer yang merupakan pangkat terendah sehingga tidak bisa menolak perintah dari atasan.
“Tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal. Tetapi, ketika Eliezer mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, dia berjanji untuk mengungkap kasus ini. Kami yakin arah pengungkapan kasus ini akan lancar,” tuturnya.
Selain itu, permintaan maaf tulus Eliezer kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mendapatkan pengampunan, dan memperoleh dukungan masyarakat.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman
Kuasa hukum Brigadir Yosua bersyukur atas vonis ringan Richard Eliezer
Pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Atas putusan ini, kuasa hukum Brigadir Yosua menyatakan ikut bersyukur. "Kami patut bersyukur karena majelis hakim selaku wakil Tuhan telah memberikan vonis sesuai yang diinginkan masyarakat Indonesia," kata pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, Rabu, 15 Februari 2023.
Menurut dia, vonis itu menunjukkan majelis hakim mendengarkan aspirasi dari masyarakat. "Dari dulu saya katakan sambil berdoa supaya keputusan kepada Bharada Richard Eliezer harus di bawah 5 tahun. Namun hakim ternyata lebih bijaksana lagi, dia memberikan 1 tahun 6 bulan," jelas dia.
Dengan begitu, kata dia, Richard Eliezer masih memiliki masa depan yang bagus dan bahkan masih berkesempatan berkarier di institusi Polri. "Masa depan dia masih bagus, dia masih berhak menjadi anggota Polri. Kami doakan dia, kami dukung dia, kalau bisa kami sekolahkan dia agar menjadi pemimpin polisi yang baik," ujar Kamaruddin.
Dalam kesempatan yang sama, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menyatakan keluarganya menerima putusan hakim. "Kami keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan," kata Rosti usai menyaksikan sidang putusan Richard Eliezer.
Di hadapan para awak media, Rosti tak kuasa menahan tangisnya ketika menyinggung nama sang anak, Brigadir Yosua. Ia mengatakan, meskipun Richard telah membunuh Brigadir Yosua, namun ia tetap percaya pada putusan majelis hakim. "Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer," katanya.
Pilihan Editor: Usai Puas Sambo Dihukum Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Lapor Polisi soal ATM, HP & Laptop yang Hilang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.