TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan Polda Metro Jaya telah menangkap 296 orang tersangka kejahatan jalanan dalam kurun waktu 30 hari mulai 17 Januari hingga 15 Februari 2023. Proses penangkapan itu dilakukan pada operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KYRD)
“Ini bukti keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Februari 2023.
Sebanyak 296 orang itu merupakan pelaku tindak pidana jalanan seperti, pencurian dan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
KYRD meliputi 17 target operasi dan 182 bukan target operasi. Kejahatan curas 12 kasus, curat 36 kasus dan curanmor 37 kasus.
Sementara total 296 rinciannya 24 orang residivis. 10 orang anak dibawah umur, 14 orang positif narkoba dan 3 kelompok geng motor.
“Yang residivis akan diberikan pemberatan,” kata dia.
Para pelaku curas akan terjerat pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan pelaku curat akan terancam Pasal 363 KUHP, pidana penjara paling lala 79 tahun.
Total barang bukti yang disita berupa 8 unit mobil, 121 unit kendaraan roda dua, 3 senjata api, 18 senjata tajam, 110 unit gawai dan uang tunai Rp 15.660.500.
Pilihan Editor: Kapolda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Ada Polisi untuk Cegah Kejahatan Jalanan