Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bharada Richard Eliezer Dikawal Petugas LPSK, Berikut Tugas dan Wewenang LPSK

image-gnews
Terdakwa Richard Eliezer berbincang dengan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy saat menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Richard Eliezer berbincang dengan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy saat menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dikawal ketat oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada saat Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso membacakan vonis, Rabu lalu, petugas LPSK yang duduk di belakang Richard langsung mengambil sikap siaga untuk menahan pagar pembatas.

Berdasarkan putusan itu, Bharada E divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Apa saja tugas LPSK?

LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga mandiri yang bertanggung jawab untuk menangani, memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan/atau korban.

LPSK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan LPSK sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

LPSK memiliki visi “Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana”. Mengutip lpsk.go.id visi ini mengandung maksud bahwa LPSK yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban harus mampu mewujudkan suatu kondisi dimana saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.

Dalam rangka mewujudkan visi di atas, LPSK memiliki misi yaitu:

1, Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.

2. Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.

3. Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.

4. Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.

5. Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.

Sedangkan kewenangan yang dimiliki LPSK terdiri dari:

1. Meminta keterangan secara lisan dan atau/ tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan 

2. Menelaah keterangan, surat dan atau/ dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan 

3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan atau/ dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum 

5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

6. Mengelola rumah aman 

7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman

Usai sidang vonis itu, tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan jaksa tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim, yang lebih ringan daripada dawkwaan jaksa.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan putusan majelis hakim mewakili rasa keadilan masyarakat dan Richard sendiri. Meski mempersilakan jaksa mengajukan banding, Ronny tetap berharap jaksa tidak melakukannya. 

“Silakan itu haknya jaksa, tetapi kami harapannya jangan bandinglah,” kata Ronny saat ditemui seusai sidang vonis.

LPSK juga berharap jaksa tak ajukan banding

Senada dengan kuasa hukum, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengapresiasi putusan majelis hakim dan berharap jaksa tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini. 

Jika jaksa tak mengajukan banding, menurut Edwin, itu akan menjadi bentuk penghargaan kepada Richard sebagai justice collaborator.

Edwin menilai kejujuran yang disampaikan Bharada Richard Eliezer telah membuat terang perkara pembunuhan berencana. “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim dan berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” kata Edwin.

NOVITA ANDRIAN (MAGANGPLUS)

Pilihan Editor: Pembatas Ruang Sidang Bharada Richard Eliezer Rusak, Pejabat PN: Akibat Media Paksa Masuk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

7 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

Sejumlah saksi Panitia Khusus Angket Haji DPR atau Pansus Haji disebut mulai menerima tekanan dari beberapa pihak. Ini kronologi dibentuk Pansus Haji.


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

8 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

9 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan sejumlah saksi yang didatangkan pansus mulai menerima tekanan dari beberapa pihak.


Saksi Pansus Haji DPR Diduga Ditekan, LPSK: Menangis dan Takut saat Beri Keterangan

13 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saksi Pansus Haji DPR Diduga Ditekan, LPSK: Menangis dan Takut saat Beri Keterangan

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan sejumlah saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI diduga mendapat tekanan


Saksi Pansus Haji DPR RI Diduga Dapat Tekanan, LPSK Siap Beri Perlindungan

13 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saksi Pansus Haji DPR RI Diduga Dapat Tekanan, LPSK Siap Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk melindungi saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI


Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

32 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi jika ada pihak tak bertanggung jawab yang mengintervensi kerja PDFMI dalam autopsi jasad Afif Maulana.


Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya

34 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya

Ekshumasi jasad bocah Afif Maulana dilakukan pada Kamis lalu untuk penyidikan dugaan penganiayaan yang menyebabkannya tewas di Jembatan Kuranji Padang


Kasus Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Orang Tua Korban Sudah Lama Curiga

41 hari lalu

Tim advokasi keluarga korban penganiayaan di daycare Depok, Fathia Fairuza  saat ditemui di Polres Metro Depok, Jumat, 2 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Orang Tua Korban Sudah Lama Curiga

Tim advokasi keluarga korban, Fathia Fairuza mengungkapkan orang tua sudah lama curiga penganiayaan yang dilakukan di daycare milik Meita Irianty, namun belum miliki bukti.


LPSK Akan Dalami Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok

42 hari lalu

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan dan Kuasa Hukum Keluarga Korban Penganiayaan di Daycare Depok Leon Maulana Mirza Pasha ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
LPSK Akan Dalami Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok

LPSK akan mendalami laporan permohonan perlindungan dari saksi dan korban penganiayaan balita di Daycare Wensen School Indonesia, Depok.


Saksi dan Korban Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK

42 hari lalu

Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Saksi dan Korban Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK

Saksi dan korban penganiayaan di Daycare Wensen School Indonesia, Depok, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.