Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bharada Richard Eliezer Dikawal Petugas LPSK, Berikut Tugas dan Wewenang LPSK

image-gnews
Terdakwa Richard Eliezer berbincang dengan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy saat menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Richard Eliezer berbincang dengan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy saat menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dikawal ketat oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada saat Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso membacakan vonis, Rabu lalu, petugas LPSK yang duduk di belakang Richard langsung mengambil sikap siaga untuk menahan pagar pembatas.

Berdasarkan putusan itu, Bharada E divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Apa saja tugas LPSK?

LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga mandiri yang bertanggung jawab untuk menangani, memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan/atau korban.

LPSK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan LPSK sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

LPSK memiliki visi “Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana”. Mengutip lpsk.go.id visi ini mengandung maksud bahwa LPSK yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban harus mampu mewujudkan suatu kondisi dimana saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.

Dalam rangka mewujudkan visi di atas, LPSK memiliki misi yaitu:

1, Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.

2. Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.

3. Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.

4. Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.

5. Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.

Sedangkan kewenangan yang dimiliki LPSK terdiri dari:

1. Meminta keterangan secara lisan dan atau/ tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan 

2. Menelaah keterangan, surat dan atau/ dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan 

3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan atau/ dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum 

5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

6. Mengelola rumah aman 

7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman

Usai sidang vonis itu, tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan jaksa tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim, yang lebih ringan daripada dawkwaan jaksa.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan putusan majelis hakim mewakili rasa keadilan masyarakat dan Richard sendiri. Meski mempersilakan jaksa mengajukan banding, Ronny tetap berharap jaksa tidak melakukannya. 

“Silakan itu haknya jaksa, tetapi kami harapannya jangan bandinglah,” kata Ronny saat ditemui seusai sidang vonis.

LPSK juga berharap jaksa tak ajukan banding

Senada dengan kuasa hukum, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengapresiasi putusan majelis hakim dan berharap jaksa tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini. 

Jika jaksa tak mengajukan banding, menurut Edwin, itu akan menjadi bentuk penghargaan kepada Richard sebagai justice collaborator.

Edwin menilai kejujuran yang disampaikan Bharada Richard Eliezer telah membuat terang perkara pembunuhan berencana. “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim dan berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” kata Edwin.

NOVITA ANDRIAN (MAGANGPLUS)

Pilihan Editor: Pembatas Ruang Sidang Bharada Richard Eliezer Rusak, Pejabat PN: Akibat Media Paksa Masuk

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Tewas Tertembak di Rumah Dinas, Mengingatkan Kasus Kematian Brigadir Yosua

1 hari lalu

Brigadir Setyo Herlambang. Istimewa
Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Tewas Tertembak di Rumah Dinas, Mengingatkan Kasus Kematian Brigadir Yosua

Kematian pengawal pribadi di rumah dinas Kapolda Kaltara mengingatkan tewasnya Brigadir Yosua yang dibunuh Ferdy Sambo.


Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

11 hari lalu

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer
Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

Misteri kasus pembunuhan Brigadir Yosua kian terang pada September 2022. Bharada E alias Richard Eliezer merevisi BAP, Ferdy Sambo turut mengeksekusi.


Korban KDRT di Tangsel Buat Surat Perdamaian, Berharap Budyanto Djauhari Dihukum Ringan

14 hari lalu

Warga Serpong, Tangerang Selatan, Tiara Maharani, 23 tahun, yang tengah hamil 4 bulan, menjadi korban KDRT. Penganiayaan yang terjadi Rabu dinihari, 12 Juli 2023, itu kini telah ditangani Polres Tangerang Selatan. Foto: Istimewa
Korban KDRT di Tangsel Buat Surat Perdamaian, Berharap Budyanto Djauhari Dihukum Ringan

Tiara Maharani, ibu hamil muda yang menjadi korban KDRT Budyanto Djauhari itu sempat meminta perlindungan kepada LPSK.


Kilas Balik Ferdy Sambo Jalani Tes Kejujuran atau Lie Detector Setahun Lalu

18 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kilas Balik Ferdy Sambo Jalani Tes Kejujuran atau Lie Detector Setahun Lalu

Hari ini, 8 September 2022 atau setahun lalu, tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo jalani pemeriksaan menggunakan lie detector di Puslabfor, Sentul, Jawa Barat.


Setahun Lalu Polri Tak Ungkap Hasil Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Alasannya

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Setahun Lalu Polri Tak Ungkap Hasil Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Alasannya

Setahun lalu, usai pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan lie detector, Polri tak mengungkapkan hasilnya ke publik. Apa alasannya?


107 Korban TPPO ke Selandia Baru Minta Perlindungan ke LPSK

20 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
107 Korban TPPO ke Selandia Baru Minta Perlindungan ke LPSK

SBMI mendampingi 107 korban TPPO yang direkrut dan akan diberangkatkan ke Selandia Baru dengan tujuan dieksploitasi.


107 Korban TPPO Tujuan Selandia Baru Minta Bantuan LPSK Perjuangkan Restitusi

21 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
107 Korban TPPO Tujuan Selandia Baru Minta Bantuan LPSK Perjuangkan Restitusi

Serikat Buruh Migran Indonesia mendampingi sebanyak 107 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meminta perlindungan ke LPSK.


Peradilan Koneksitas 3 Prajurit TNI di Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Apa Maksudnya?

21 hari lalu

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman tiba di Kodam XVII Cendrawasih, Papua, Sabtu 19 Agustus 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Peradilan Koneksitas 3 Prajurit TNI di Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Apa Maksudnya?

KSAD Dudung mendukung ide peradilan koneksitas bagi 3 prajurit TNI yang membunuh Imam Masykur. Lantas, apa itu peradilan koneksitas?


Kasus Pembunuhan Imam Masykur, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dukung Ide Peradilan Koneksitas

21 hari lalu

Jendral TNI Dudung Abdurachman.
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dukung Ide Peradilan Koneksitas

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mendukung ide peradilan koneksitas bagi 3 prajurit TNI yang membunuh Imam Masykur.


LPSK dan Komnas HAM Lakukan Investigasi Kasus Pembunuhan Warga Aceh oleh Paspampres

25 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
LPSK dan Komnas HAM Lakukan Investigasi Kasus Pembunuhan Warga Aceh oleh Paspampres

Tiga dari empat tersangka merupakan anggota TNI aktif dari berbagai kesatuan. Salah satunya anggota Paspampres.