TEMPO.CO, Jakarta - Selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dikawal ketat oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada saat Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso membacakan vonis, Rabu lalu, petugas LPSK yang duduk di belakang Richard langsung mengambil sikap siaga untuk menahan pagar pembatas.
Berdasarkan putusan itu, Bharada E divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Apa saja tugas LPSK?
LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga mandiri yang bertanggung jawab untuk menangani, memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan/atau korban.
LPSK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan LPSK sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
LPSK memiliki visi “Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana”. Mengutip lpsk.go.id visi ini mengandung maksud bahwa LPSK yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban harus mampu mewujudkan suatu kondisi dimana saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.
Dalam rangka mewujudkan visi di atas, LPSK memiliki misi yaitu:
1, Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
2. Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.
3. Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
4. Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
5. Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.
Sedangkan kewenangan yang dimiliki LPSK terdiri dari:
1. Meminta keterangan secara lisan dan atau/ tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan
2. Menelaah keterangan, surat dan atau/ dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan
3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan atau/ dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum
5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Mengelola rumah aman
7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman
Usai sidang vonis itu, tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan jaksa tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim, yang lebih ringan daripada dawkwaan jaksa.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan putusan majelis hakim mewakili rasa keadilan masyarakat dan Richard sendiri. Meski mempersilakan jaksa mengajukan banding, Ronny tetap berharap jaksa tidak melakukannya.
“Silakan itu haknya jaksa, tetapi kami harapannya jangan bandinglah,” kata Ronny saat ditemui seusai sidang vonis.
LPSK juga berharap jaksa tak ajukan banding
Senada dengan kuasa hukum, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengapresiasi putusan majelis hakim dan berharap jaksa tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini.
Jika jaksa tak mengajukan banding, menurut Edwin, itu akan menjadi bentuk penghargaan kepada Richard sebagai justice collaborator.
Edwin menilai kejujuran yang disampaikan Bharada Richard Eliezer telah membuat terang perkara pembunuhan berencana. “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim dan berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” kata Edwin.
NOVITA ANDRIAN (MAGANGPLUS)
Pilihan Editor: Pembatas Ruang Sidang Bharada Richard Eliezer Rusak, Pejabat PN: Akibat Media Paksa Masuk