Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terapis Anak Autisme di Depok Jadi Tersangka tapi tidak Ditahan

image-gnews
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady didampingi Kasatreskrim, Kadinkes, dan Kepala DP3AP2KB Kota Depok serta saksi ahli pidana saat konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak autisme oleh terapis salah satu RS di Depok, Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady didampingi Kasatreskrim, Kadinkes, dan Kepala DP3AP2KB Kota Depok serta saksi ahli pidana saat konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak autisme oleh terapis salah satu RS di Depok, Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady mengatakan kasus dugaan kekerasan terhadap anak autisme yang dilakukan terapis berinisial H di salah satu rumah sakit di Depok sudah memenuhi tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Fuady menjelaskan setelah memeriksa empat saksi, yakni dua saksi ahli, satu saksi pelapor dan atasan dari terlapor, serta dari penyelidikan dan barang bukti yang sudah dimiliki, petugas menilai tindakan terapis telah memenuhi pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Juncto pasal 76 huruf C, di mana disebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak," kata Fuady di kantornya, Jumat, 17 Februari 2023.

Fuady menuturkan di pasal 80 KUHP setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76 huruf C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah.

"Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak kami lakukan penahanan, tapi tersangka harus wajib lapor," ucap dia.

Saat diperiksa, tersangka mengaku mengapit kepala korban menggunakan paha agar anak pengidap autisme itu tidak berontak. "Metode terapi dengan cara blocking," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fuady menuturkan meski metodenya benar, tetapi yang dilakukan tersangka di luar SOP yang telah ditetapkan. Alasannya menurut pelapor, terapis tertidur dan menggunakan ponsel.

"Dari keterangan ahli yang sudah kita periksa, bahwa itu merupakan metode supaya anak yang berkebutuhan khusus tidak berontak atau karena memiliki tenaga yang tinggi bisa diminimalisir adanya perlawanan," kata Fuady.

Fuady menjelaskan terapis tersebut dijadikan tersangka karena diduga lalai ketika korban menjerit-jerit, tapi tidak dipedulikan. "Lalainya terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan handphone, anak meronta-ronta tidak dipedulikan terapis ini," ujarnya.

Saksi ahli pidana, Effendi Saragih, mengatakan perbuatan terapis sudah jelas memenuhi unsur pidana. "Tindakan yang menggunakan tenaga yang besar terhadap seorang anak, yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut, baik secara fisik maupun psikis, dengan perbuatan tersebut, saya menganggap sudah termasuk tindak pidana," ucap Effendi.

Pilihan Editor: Orang Tua Anak Autis Korban Kekerasan Terapis RS Swasta di Depok Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

1 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Arus Mudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi Mulai H-10

2 hari lalu

Petugas BPTJ mengecek fisik bus saat pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) di Terminal Jatijajar Tipe A, Depok, Jawa Barat, Jumat 31 Maret 2023. Pemeriksaan kelaikan kendaraan tahap pertama dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek  (BPTJ) untuk memastikan laik jalan guna memberi kenyamanan dan keselamatan penumpang saat mudik lebih awal Hari Raya Idul Fitri 1444H. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Arus Mudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi Mulai H-10

Dinas Kesehatan Kota Depok memeriksa kesehatan sopir bus di Terminal Jatijajar secara periodik, dan saat arus mudik akan ada posko layanan.


Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

2 hari lalu

Area panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Terminal Bus Jatijajar Kota Depok, Selasa 26 Maret 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

Terminal Bus Jatijajar Kota Depok menyatakan telah sejak Januari lalu memanfaatkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.


Warga Depok Nyaris Bentrok karena Bangunkan Sahur Dinilai Terlalu Mengganggu

3 hari lalu

Ilustrasi membangunkan sahur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Warga Depok Nyaris Bentrok karena Bangunkan Sahur Dinilai Terlalu Mengganggu

Viral video keributan sekelompok pemuda dengan warga yang menegur cara membangunkan sahur yang dinilai terlalu mengganggu


Banjir Kiriman yang Melanda Depok Hari Ini: 2 Keluarga Dievakuasi, Kali Bawa Sampah dari TPA

3 hari lalu

Jembatan Jago yang menahan sampah longsoran TPA Cipayung di Jalan Alief RT. 2/3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Banjir Kiriman yang Melanda Depok Hari Ini: 2 Keluarga Dievakuasi, Kali Bawa Sampah dari TPA

Di Simpang Mampang, Depok, banjir semakin parah setelah jembatan ditinggikan. Bukan lagi karena luapan air kali, tapi air kini tak bisa ke kali.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

7 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Toko Bangunan di Sawangan Depok Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

9 hari lalu

Personel DPKP Kota Depok memadamkan api yang membakar toko bangunan di Jalan H Sulaiman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Selasa malam, 19 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Toko Bangunan di Sawangan Depok Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

Toko bangunan di Jalan H Sulaiman, Bedahan, Sawangan, Depok kebakaran petang tadi bertepatan dengan waktu berbuka puasa


Jadwal Buka Puasa Selasa 19 Maret 2024, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

10 hari lalu

Sejumlah warga Muslim menyiapkan hidangan buka puasa bersama di Masjid Ridwanul Bahri, Manokwari, Papua Barat, Sabtu, 16 Maret 2024. Pengeloah masjid menyediakan sebanyak 500 porsi makanan atau pun takjil yang disajikan setiap harinya untuk umat Islam yang melakukan puasa selama bulan suci Ramadan 1445 H. ANTARA FOTO/Chairil Indra
Jadwal Buka Puasa Selasa 19 Maret 2024, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Berikut ini jadwal buka puasa untuk hari Selasa, 19 Maret 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, hingga Bekasi.


Tallulah Willis, Putri Bruce Willis dan Demi Moore Didiagnosis Mengidap Autisme

10 hari lalu

Tallulah Willis. Instagram.com/@buuski
Tallulah Willis, Putri Bruce Willis dan Demi Moore Didiagnosis Mengidap Autisme

Tallulah Willis mengungkapkan diagnosis autisme melalui video masa kecilnya dengan Bruce Willis