Pelaku ditangkap di Subang, anak korban ditemukan di Pos Ronda
Setelah mendapat laporan pembunuhan tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Resor (Polres) Bekasi berhasil menangkap tersangka. "Para tersangka ditangkap di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang pada Jumat pukul 01.00 dini hari, " kata Hengki.
Hengki Haryadi menjelaskan bahwa anak dari I, yakni A, yang baru berusia 17 bulan, ditemukan di pos ronda dekat lokasi penangkapan pelaku.
"Anaknya ditemukan di pos ronda kosong. Sekitar 150 meter dari lokasi penangkapan pelaku di kawasan Subang," ujar Hengki
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.
"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, " ucap dia.
ANTARA | ADI WARSONO | DESY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Motif Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi: Pelaku Sakit Hati