TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan masih menahan Giorgio Ramadhan, pengemudi Fortuner, tersangka perusak mobil Brio di kawasan Senopati, meski laporan kasus ini telah dicabut oleh korban, Ari Widianto.
"Masih ditahan sebagai tersangka karena proses perdamaian (restorative justice) belum," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat, 17 Februari 2023.
Menurut Nurma, hingga kini tersangka, Giorgio Ramadhan, 24 tahun, belum mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) sehingga masih ditahan di penjara.
Tersangka bisa bebas dari hukuman penjara, jika polisi sudah memberlakukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yakni surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.
"Syarat 'restorative justice' yakni tersangka menyampaikan permohonan kemudian menunggu persetujuan dari pihak pelapor," katanya seperti dilansir dari Antara.
Ari Widianto, 38 tahun, pengemudi Brio, yang mobilnya dirusak oleh tersangka, mencabut laporan polisi. Ia resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.
"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata Ari di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak Giorgio, pengemudi Fortuner juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.
Ari menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini. "Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," katanya.
Pilihan Editor: Ari Akhirnya Berdamai dengan Pengemudi Fortuner, Cabut Laporan ke Polisi dan Ada Ganti Rugi