TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Poengky Indarti mengapresiasi Polri yang menangkap dan menindak anggota terlibat kasus narkoba. Salah satunya adalah mantan anggota Polsek Muara Baru Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.
Dia mengaku sebagai pengguna narkoba dan diduga menjual sabu yang dikaitkan dengan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
"Perlu sering dilakukan razia tes urin untuk mengecek anggota. Jika ada anggota yang terjaring urinnya positif narkoba, maka harus segera diproses hukum," kata Poengky saat dihubungi, Sabtu, 18 Februari 2023.
Langkah itu untuk memastikan apakah anggota yang bersangkutan benar sebagai pengguna atau yang lain. Kemudian menelusuri asal muasal narkoba yang didapatkan orang tersebut.
Dia juga menegaskan perlu adanya pengawasan ketat dari internal Polri itu sendiri.
"Perlu ada pengawasan melekat guna mencegah anggota terpapar narkoba dan punishment tegas-termasuk pemecatan dan proses pidana bagi anggota yg terlibat narkoba," ujar Poengky.
Janto Parluhutan Situmorang mengaku sebagai pengguna narkoba dan mengenal bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, yaitu Alex Bonpis. Hubungan mereka kurang lebih selama dua tahun, namun baru bertransaksi narkoba pada 2022 lalu.
Dia mengakui merasa aman karena menjual sabu milik jenderal bintang dua. Walaupun dia tidak tahu pasti siapa jenderal yang dimaksud.
"Saya gak pengen tahu juga siapa jenderal bintang dua, gak perlu tahu juga," tutur Janto saat memberi kesaksian dalam persidangan eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
Janto juga mengakui mengonsumsi narkoba di Kampung Bahari. Dia juga kenal dengan Muhamad Nasir alias Daeng yang kini sama-sama jadi terdakwa.
Kasranto menyuplai sabu kepada Janto untuk dijual. Dalam penjualan pertama ke Alex Bonpis seharga Rp 500 juta dengan berat satu kilogram sabu, Kasrsnto mendapatkan Rp 70 juta dan Janto Rp 20 juta.
Mantan Kapolsek Kalibaru itu mendapatkan narkoba dari Linda Pujiastuti alias Anita. Barang terlarang tersebut hasil penukaran lima kilogram sabu dengan tawas dari Polres Bukittinggi pada 2022.
Jumlah itu selisih dari 41,4 kilogram hasil sita Polres Bukittinggi. Teddy Minahasa disebut memerintahkan Dody untuk menukar sabu yang kemudian menjualnya.
Pilihan Editor: Kasus Sabu Teddy Minahasa, Aiptu Janto Mengaku Jadi Pemakai Sejak Jabat Kepala Unit Buser Narkoba