TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta – Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) melayangkan keberatan administratif kepada Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang tidak kunjung melakukan pemulihan hak 75 warga korban penggusuran dengan memberikan hak unit dan pengelolaan Kampung Susun Bayam.
“Sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya, sehingga telah melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, peraturan perundang-undangan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” kata perwakilan PWKB Acep Suwenda di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.
Ia mengatakan masalah ini berawal sejak warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran pada 2008 dan kembali terjadi pada 2017 dengan alasan pembangunan pancang Jakarta International Stadium (JIS) dan untuk penertiban.
“Pada April 2022, JakPro mengadakan sosialisasi mengenai bangunan Kampung Susun Bayam, sebulan kemudian mulai melakukan pembangunan Kampung Susun Bayam dengan peletakan batu pertama bersama warga,” ujarnya.
Menurutnya, Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-0176/PU.04.00 dan pengundian blok di Kampung Susun Bayam menjadi dasar warga berhak mendapatkan tempat tinggal di unit tersebut.
“Pembangunan Kampung Susun Bayam telah selesai dibangun dan diresmikan secara langsung oleh Pemprov DKI Jakarta,” ucap dia.
Pada 18 Oktober 2022, PWKB meminta kepada Jakpro dan Pemprov DKI agar warga dapat mulai menempati unit di Kampung susun. Sebab, ada beberapa warga yang terkena gusuran di sekitar rel.
Permintaan tersebut direspons dengan penandatangan kesepakatan di atas materai yang pada substansinya menyatakan bahwa warga akan segera menghuni Kampung Susun Bayam. Namun, tidak satupun warga yang mendapatkan rangkap dokumen kesepakatan tersebut sampai keberatan administratif ini diajukan.
“Celakanya yang dilakukan oleh Jakpro dan Pemprov DKI hanyalah janji palsu hingga akhirnya beberapa kali Jakpro mengundang warga untuk membahas tarif sewa Kampung Susun Bayam.” Ucapnya.
Ia mengatakan Jakpro mengajukan tarif sewa yang besar, sehingga warga tidak menyetujui besaran tarif sewa lantaran sangat memberatkan. Di akhir November 2022, ada kesepakatan mengenai pengelolaan dan kepemilikan Kampung Susun Bayam akan diserahkan kepada Pemprov DKI, tetapi hingga saat ini belum terlaksana.
Pilihan Editor: Dalih Jakpro Soal Eks Warga Kampung Bayam yang Belum Bisa Huni Rusun Peninggalan Anies Baswedan