TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan perubahan anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang hari ini. Anggota tim JPU itu tidak sesuai dengan persidangan sebelumnya.
“Apakah memang ada terjadi pergantian tim (JPU). Karena di luaran kita dengar terjadi pergantian kejaksaan dari Kejaksaan Agung. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya tau,” kata Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2023.
Pertanyaan itu dilontarkan Hotman Paris setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membuka persidangan terdakwa eks Kapolda Sumtera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Anggota jaksa yang hadir merupakan jaksa perkara kasus Ferdy Sambo, kata Hotman. Sehingga dia perlu tahu perihal surat tugas sebelum jalannya persidangan.
“Kami mohon majelis, kami berhak tahu, hanya pengen tahu saja surat tugas apakah benar itu, sebagian saya lihat jaksa kasus Sambo,” tutur dia.
Sebelum persidangan dimulai, Hakim Ketua meminta tim JPU untuk memberikan surat tugas dan data nama jaksa yang hadir.
Tim jaksa tidak langsung menyerahkan surat tugas . Seorang jaksa membacakan pasal menyoal jaksa yang tidak terpisahkan.
“Oleh karena itu kami semua penuntut umum yang hadir dipersidangan ini adalah jaksa yang mana satu tidak dapat terpisahkan Yang Mulia,” ucap seorang jaksa.
Meski demikian, Hotman Paris tetap berkukuh menanyakan surat tugas para jaksa yang menangani sidang Teddy Minahasa. Hakim Ketua mengabulkan permintaannya.
Pilihan Editor: Sidang Kasus Teddy Minahasa: Aiptu Janto 3 Kali Jual Sabu ke Alex Bonpis