TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif mengatakan eks warga Kampung Bayam belum bisa menghuni kampung susun, karena urusan legalitas. Menurut dia, legalitas pengelolaan Kampung Susun Bayam belum rampung.
"Jadi yang jelas kami masih berdiskusi dengan Dinas di Pemprov untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan," kata Syachrial saat dihubungi, Senin, 20 Februari 2023.
Pembahasan legalitas ini, lanjut dia, tidak ada hubungannya dengan besaran tarif sewa yang selama ini menjadi masalah bagi eks warga Kampung Bayam. Soal tarif, Jakpro merujuk pada Peraturan Gubernur yang mengatur biaya sewa Kampung Susun Bayam di kisaran Rp 600-700 ribu.
"Bukan besaran tarif, kalau besaran tarif kami sudah kunci," ujar dia.
Dia mengatakan legalisasi diperlukan untuk memperjelas hak dan kewajiban Jakpro dalam mengelola Kampung Susun Bayam. Sebab, kepemilikan lahan dan bangunan di Jakarta Utara tersebut berbeda.
Status lahan Kampung Susun Bayam saat ini adalah milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Sementara bangunan rumah susun atau rusun itu didirikan Jakpro. Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Bayam pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Warga kembali mengadu
Hari ini Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) melayangkan keberatan administratif kepada Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro yang tidak kunjung memulihkan hak huni rusun kepada 75 warga korban penggusuran.
"Sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya, sehingga telah melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, peraturan perundang-undangan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” kata perwakilan PWKB, Acep Suwenda, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Februari 2023.
Dia mengatakan masalah ini berawal sejak warga Kampung Bayam yang tergusur pada 2008 dan kembali terjadi di 2017. Alasan penggusuran untuk pembangunan pancang Jakarta International Stadium (JIS) dan penertiban.
“Pada April 2022, Jakpro mengadakan sosialisasi mengenai bangunan Kampung Susun Bayam, sebulan kemudian mulai melakukan pembangunan Kampung Susun Bayam dengan peletakan batu pertama bersama warga,” jelas dia.
Menurut Acep, Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-0176/PU.04.00 dan pengundian blok di Kampung Susun Bayam menjadi dasar warga berhak mendapatkan tempat tinggal di unit tersebut.
"Pembangunan Kampung Susun Bayam telah selesai dibangun dan diresmikan secara langsung oleh Pemprov DKI Jakarta,” ucap dia.
Pilihan Editor: Warga Kampung Susun Bayam Kembali Geruduk Balai Kota DKI: Bagi Mereka Kami Itu Orang Bodoh
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.