TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Reskrim Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, mengaku tidak mengenal terdakwa kasus sabu, Irjen Teddy Minahasa. Dia berujar tak mengetahui sabu yang diperolehnya dari eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto berasal dari Teddy.
“Enggak ada. Enggak tahu,” kata Janto kepada Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2023.
Hari ini terdakwa Teddy Minahasa yang terlibat dalam sindikat penjualan sabu kembali menjalani sidang di PN Jakbar. Agenda sidang adalah pemeriksaan dua saksi yang menjadi reseller sabu, yaitu Aiptu Janto dan Muhammad Nasir alias Daeng.
Janto memperoleh sabu dari Kasranto yang kemudian dijual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis. Dia juga pernah menjual barang haram itu kepada Muhammad Nasir.
Dalam sidang, Janto membenarkan, Kasranto sempat mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari jenderal bintang dua. Meski demikian, dia tidak mengetahui siapa sosok jenderal yang dimaksud Kasranto.
“Benar (sabu Kasranto dari Jenderal Bintang Dua),” tutur dia.
Jaksa berulang kali bertanya kepada Janto siapa jenderal bintang dua itu. Dia merespons ada banyak jenderal bintang dua di Indonesia.
“Jadi, waktu itu ya saya tidak tahu jenderal bintang dua itu siapa, karena jenderal bintang dua itu di Indonesia banyak,” terang dia.
Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Teddy Minahasa mengatakan tidak mengenal Janto. “Terima kasih pertama saya ingin menjelaskan, terutama Janto. Kenal saya boleh, tapi saya tidak kenal yang bersangkutan,” kata mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Pilihan Editor: Sidang Kasus Teddy Minahasa: Aiptu Janto 3 Kali Jual Sabu ke Alex Bonpis
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.