Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Pencabulan Santriwati di Serang, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

image-gnews
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Polres Serang menangkap MJ, 60 tahun, pimpinan pondok pesantren  di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Banten atas dugaan pencabulan santriwati. Diduga ada lima satriwati pondok pesantren (ponpes) itu yang menjadi korban.  

Kepala seksi Humas Polres Serang Inspektur Satu Dedi Jumhaedi mengatakan MJ dilaporkan warga sekitar karena berbuat tindak pidana asusila.

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di sebuah  hotel,"kata Dedi Jumhaedi, Senin, 20 Februari  2023.

MJ ditangkap di rumah istri pertamanya oleh petugas Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Dedi berujar terbongkarnya kasus tindak pidana asusila itu bermula ketika para korban menceritakan pengalaman buruk yang diterimanya dari MJ. 

"Di antara korban saling cerita, pada saat bersamaan ada tokoh masyarakat kebetulan melintas ponpes,  tidak sengaja mendengar cerita nestapa itu," kata Dedi.

Tokoh masyarakat yang tidak disebut namanya itu lalu memberi tahu keluarga korban. Setelah mengecek kabar itu, keluarga korban melaporkan pimpinan pondok pesantren itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang. Sebelumnya, MJ sudah dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Tanara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum. Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara korban.

Berbekal hasil visum, petugas Unit PPA Polres Serang bergerak ke rumah istri MJ. Dia ditangkap pada 14 Februari 2023 pukul 11.00. "Motif perbuatan asusila itu karena  tersangka tak kuat menahan nafsu berahi," kata Dedi.

Dedi menyebut modus yang dilakukan MJ dengan cara mengiming-imingi para korban akan dijadikan anak angkat.

Tersangka kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Serang itu kini meringkuk di penjara menunggu proses peradilan. Dia terancam Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AYU CIPTA 

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati Minta Sebutan Santri Senior Tidak Disalahartikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Lanjutkan Kampanye di Banten Hari Ini, Kunjungi Ulama dan Mantan Bupati Lebak

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) berjoget saat melakukan kampanye di acara konsolidasi tokoh agama dan masyarakat di Pool Primajasa, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 2 Desember 2023. Kunjungan tersebut merupakan kampanye perdana Prabowo sejak masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka pada Selasa, 28 November 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Prabowo Lanjutkan Kampanye di Banten Hari Ini, Kunjungi Ulama dan Mantan Bupati Lebak

Prabowo Subianto akan melaksanakan kampanye sehari penuh di Serang, Banten, Ahad, 3 Desember 2023.


Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Tangsel Jalani Persalinan, Begini Kondisinya

4 hari lalu

Nama bayi biasanya menggambarkan harapan orangtua. Foto: Canva
Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Tangsel Jalani Persalinan, Begini Kondisinya

Ayah kandung pelaku pemerkosaan itu telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman penjara sampai 15 tahun.


Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

12 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

Kominfo menyatakan salah satu penambahan pasal dalam revisi kedua UU ITE adalah pasal 16A dan 16B tentang perlindungan anak.


8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

14 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

Sebanyak 6 tahanan Polres Metro Depok menganiaya tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung hingga tewas pada Juli 2023 lalu.


Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

14 hari lalu

Paman korban pelecehan kakek di Jakarta Selatan, Achmad Rulyansyah mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan kelanjutan laporannya, Jumat, 27 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

Pada saat ini korban dugaan pencabulan anak itu dalam perlindungan LPSK dan sedang menjalani pemulihan oleh psikolog.


Pemuda Gabut Jadi Cabul, Sudah Melancarkan 17 Aksi Pelecehan di Berbagai Tempat

15 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare (tengah) didampingi Paur Humas dan Kanit PPA Polres Metro Depok saat konferensi pers penangkapan pemuda cabul di Mapolres Metro Depok, Senin 20 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemuda Gabut Jadi Cabul, Sudah Melancarkan 17 Aksi Pelecehan di Berbagai Tempat

Pemuda 18 tahun telah melakukan 17 aksi pencabulan di berbagaitersebar di Jaksel dan Depok. Gabut di rumah, lalu putuskan berbuat cabul.


Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

20 hari lalu

RAD, ibu yang jual anak kandung untuk melayani WNA Mesir digelandang ke Polres Metro Depok, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

Ibu di Depok yang tega jual anak kandungnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak dan eksploitasi.


Kakek 81 Tahun di Tebet Minta Korbannya Jangan Cerita ke Siapa pun Setelah Dicabuli

21 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Kakek 81 Tahun di Tebet Minta Korbannya Jangan Cerita ke Siapa pun Setelah Dicabuli

Kakek FW 81 tahun di Tebet menekan KC, 16 tahun agar tetap tutup mulut usai pencabulan.


Pelajar SMP Korban Pencabulan Kakek 81 Tahun di Tebet Cerita ke Adik Sebelum Berani Lapor ke Polisi

21 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pelajar SMP Korban Pencabulan Kakek 81 Tahun di Tebet Cerita ke Adik Sebelum Berani Lapor ke Polisi

Korban pencabulan menceritakan apa yang ia alami ke adik, lalu lapor ke orang tua dan polisi. Kakek 81 tahun cabuli pelajar SMP usia 16 tahun.


Kekerasan Seksual Kakek Pemulung di Manggarai, Setubuhi Anak Tetangga Berkali-kali

22 hari lalu

FW (81 tahun) pelaku pencabulan terhadap anak tetangganya telah ditangkap personel Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 13 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kekerasan Seksual Kakek Pemulung di Manggarai, Setubuhi Anak Tetangga Berkali-kali

Polisi menangkap seorang kakek berusia 81 tahun, FW, atas tuduhan kekerasan seksual terhadap anak tetangganya berusia 16 tahun.