Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Fortuner Tertembak Senpi Majikan, Seperti Apa Syarat Warga Sipil Punya Senpi?

Reporter

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sopir mobil Fortuner berinisial AM, tertembak di kening saat sang majikan, E, hendak mengunci senjata api (senpi) yang ada dalam tasnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengutarakan kejadian ini berlangsung di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 17 Februari 2023.

Baca Juga: Kronologi Penembakan Sopir Fortuner di Jaksel: Diawali Majikan Buka Tas, Lalu Dor

Saat kejadian, AM sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi B 1154 ZF.

E, pelaku penembakan, duduk di kursi penumpang, persisnya di bagian belakang kiri sopir. Ade mengutarakan, E tidak sengaja melepaskan tembakan yang rupanya mengarah ke sopir pribadinya. 

Alhasil, AM mengalami luka di bagian kepala dan kening sebelah kiri. Pelaku lantas memindahkan korban ke jok sisi kiri dan langsung membawanya ke RS Mayapada. 

Ade juga memastikan, pelaku penembakan sopir Fortuner yang merupakan pekerja swasta itu memiliki surat izin atas kepemilikan senpi. "Surat izinnya (kepemilikan senjata) ada," ujar dia. 

Seperti apa syarat kepemilikan senpi untuk warga sipil?

Kepemilikan senjata api tidak hanya diperuntukan aparat TNI/Polri saja. Dalam Peraturan Kapolri, warga sipil boleh memiliki senjata api untuk alat pertahanan diri. Namun, syarat untuk memilikinya diatur dengan sangat ketat. Lantas, apa saja syarat memiliki senjata api bagi warga sipil? 

Peraturan ihwal kepemilikan senjata api dengan tujuan alat bela diri sebelumnya tertuang dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Tetapi, peraturan ini diperbaharui menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015. Pasal 1 dalam Perkap tersebut menyebutkan bahwa senjata api yang boleh dimiliki warga sipil adalah jenis non-organik. 

Cara kerja senjata jenis ini adalah semi otomatis atau manual. Ada tiga jenis senjata non-organik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Antara lain senjata api peluru tajam kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Ada pula senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas dengan kaliber paling tinggi 9 milimeter. 

Tempo mencoba mengulas aturan tersebut. Dalam Pasal 1 disebutkan jika senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan milik Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.

Baca Juga: Beredar Video 2 Orang Menyelonong Rumah Warga di Tebet, Polisi: Pengamen Mabuk Obat

Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

"Selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik," demikian bunyi Pasal 4.

Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.

Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut. Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik.

Lalu, memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha.

Kemudian bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan, memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara, tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata.

Selain itu, izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun, dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.

ANDITA RAHMA | AMY HEPPY

Pilihan Editor: Pihak Keluarga Laporkan Uang di Rekening dan Harta Brigadir J yang Belum Kembali, Berapa Jumlahnya?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sidang Yustisi Pelanggaran Ketertiban Umum di DKI Jakarta Beri Pemasukan Negara Rp 38 Juta

2 hari lalu

Dua orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mengikuti pelatihan kerajinan tangan di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Kamis 7 Mei 2020. Balai Mulya Jaya di Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pelatihan keterampilan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sidang Yustisi Pelanggaran Ketertiban Umum di DKI Jakarta Beri Pemasukan Negara Rp 38 Juta

DKI Jakarta mengatakan pelaksanaan Sidang Yustisi Pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 memberikan pemasukan kas negara Rp 38.135.000.


4 Chef WNA Ditangkap Imigrasi saat Gelar Makan Malam Eksklusif di Restoran Mewah

3 hari lalu

Ilustrasi petugas imigrasi. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
4 Chef WNA Ditangkap Imigrasi saat Gelar Makan Malam Eksklusif di Restoran Mewah

Petugas Imigrasi Jakarta Selatan menangkap koki warga negara asing (WNA) saat menggelar makan malam ekslusif di restoran mewah


Daftar 6 Putaran Balik di Jaksel yang Akan Ditutup, Termasuk Putar Balik Antasari

11 hari lalu

Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno mengimbau warga untuk tidak tolak penutupan putar balik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Daftar 6 Putaran Balik di Jaksel yang Akan Ditutup, Termasuk Putar Balik Antasari

Jakarta Selatan tetap menutup arus putar balik (u-turn) di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di simpang Jalan KH M Naim, Kebayoran Baru.


Dishub Tetap Tutup U-turn di Antasari Meski Ditentang Warga Sekitar

11 hari lalu

Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno mengimbau warga untuk tidak tolak penutupan putar balik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Dishub Tetap Tutup U-turn di Antasari Meski Ditentang Warga Sekitar

Suku Dinas Perhubungan Jakarta tetap akan menutup putar balik atau u-turn di Jalan Pangeran Antasari. Akan digeser ke titik lain.


1.453 Penduduk Pindah ke Jakarta Selatan usai Lebaran, Mayoritas Pilih Tinggal di Jagakarsa

12 hari lalu

Porter membantu membawa barang bawaan pemudik yang tiba di Jakarta menggunakan Kereta Cikuray dari Stasiun Garut, di Stasiun Pasar Senen, Selasa, 25 April 2023. KAI Daop 1 Jakarta memprediksi puncak arus balik Lebaran 2023 terjadi mulai 24-26 April 2023 yang bertepatan dengan berakhirnya masa cuti Lebaran.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
1.453 Penduduk Pindah ke Jakarta Selatan usai Lebaran, Mayoritas Pilih Tinggal di Jagakarsa

Pemkot Jakarta Selatan menyebut ada 1.453 penduduk yang pindah ke wilayahnya. Paling banyak memilih tinggal di Jagakarsa


DKI Bangun Embung Rawa Minyak untuk Atasi Banjir di RW 06 dan 10 Kelurahan Pasar Minggu

17 hari lalu

Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat mengoperasikan alat berat saat mengerjakan pembuatan embung di Jalan Letjend Suprapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Maret 2021. Embung yang berada di sisi selatan Ruko Cempaka Mas tersebut diperuntukkan untuk pengendali banjir serta berfungsi sebagai cadangan air saat musim kemarau. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
DKI Bangun Embung Rawa Minyak untuk Atasi Banjir di RW 06 dan 10 Kelurahan Pasar Minggu

Pemprov DKI tengah membangun Embung Rawa Minyak di kawasan Jakarta Selatan. Tujuannya demi mencegah banjir.


Pembangunan Sumur Resapan di Kawasan Langganan Banjir Seskoal Cipulir Dipastikan Tak Ganggu Arus Lalin

18 hari lalu

Kondisi sumur resapan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Desember 2021. TEMPO/Ridho Fadilla
Pembangunan Sumur Resapan di Kawasan Langganan Banjir Seskoal Cipulir Dipastikan Tak Ganggu Arus Lalin

Pemerintah membangun sumur resapan di kawasan langganan banjir Seskoal Cipulir, Jakarta Selatan. Pembangunan dipastikan tidak mengganggu arus lalin.


200 Sumur Resapan Model Baru akan Dibangun di Jaksel Demi Atasi Banjir, Begini Spesifikasinya

18 hari lalu

Pekerja menyelesaikan pengerjaan sumur resapan di Jalan Mataram Raya, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021. Sumur resapan atau drainase vertikal tersebut diharapkan dapat mengurangi titik-titik rawan banjir di Ibu Kota. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
200 Sumur Resapan Model Baru akan Dibangun di Jaksel Demi Atasi Banjir, Begini Spesifikasinya

Sebanyak 200 sumur resapan atau drainase vertikal model baru akan dibangun di Jakarta Selatan. Bagaimana spesifikasinya?


8 Sumur Resapan Dibangun di Jalan Raya Ciledug, Pemkot Jaksel: Perintah Heru Budi

19 hari lalu

Kondisi sumur resapan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Desember 2021. TEMPO/Ridho Fadilla
8 Sumur Resapan Dibangun di Jalan Raya Ciledug, Pemkot Jaksel: Perintah Heru Budi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan Pemkot Jakarta Selatan membangun sumur resapan di Jalan Raya Ciledug


Serangan Udara Israel Bunuh Dokter Gigi Dermawan di Gaza

20 hari lalu

Asap dan api membumbung ke langit setelah militer Israel mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menyerang sasaran Jihad Islam, di Gaza, 9 Mei 2023. REUTERS/Mohammed Salem
Serangan Udara Israel Bunuh Dokter Gigi Dermawan di Gaza

Sang dokter gigi dikenal kerap memberikan pengobatan gratis untuk keluarga-keluarga miskin di Gaza.