Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Fortuner Tertembak Senpi Majikan, Seperti Apa Syarat Warga Sipil Punya Senpi?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sopir mobil Fortuner berinisial AM, tertembak di kening saat sang majikan, E, hendak mengunci senjata api (senpi) yang ada dalam tasnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengutarakan kejadian ini berlangsung di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 17 Februari 2023.

Baca Juga: Kronologi Penembakan Sopir Fortuner di Jaksel: Diawali Majikan Buka Tas, Lalu Dor

Saat kejadian, AM sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi B 1154 ZF.

E, pelaku penembakan, duduk di kursi penumpang, persisnya di bagian belakang kiri sopir. Ade mengutarakan, E tidak sengaja melepaskan tembakan yang rupanya mengarah ke sopir pribadinya. 

Alhasil, AM mengalami luka di bagian kepala dan kening sebelah kiri. Pelaku lantas memindahkan korban ke jok sisi kiri dan langsung membawanya ke RS Mayapada. 

Ade juga memastikan, pelaku penembakan sopir Fortuner yang merupakan pekerja swasta itu memiliki surat izin atas kepemilikan senpi. "Surat izinnya (kepemilikan senjata) ada," ujar dia. 

Seperti apa syarat kepemilikan senpi untuk warga sipil?

Kepemilikan senjata api tidak hanya diperuntukan aparat TNI/Polri saja. Dalam Peraturan Kapolri, warga sipil boleh memiliki senjata api untuk alat pertahanan diri. Namun, syarat untuk memilikinya diatur dengan sangat ketat. Lantas, apa saja syarat memiliki senjata api bagi warga sipil? 

Peraturan ihwal kepemilikan senjata api dengan tujuan alat bela diri sebelumnya tertuang dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Tetapi, peraturan ini diperbaharui menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015. Pasal 1 dalam Perkap tersebut menyebutkan bahwa senjata api yang boleh dimiliki warga sipil adalah jenis non-organik. 

Cara kerja senjata jenis ini adalah semi otomatis atau manual. Ada tiga jenis senjata non-organik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Antara lain senjata api peluru tajam kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Ada pula senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas dengan kaliber paling tinggi 9 milimeter. 

Tempo mencoba mengulas aturan tersebut. Dalam Pasal 1 disebutkan jika senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan milik Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.

Baca Juga: Beredar Video 2 Orang Menyelonong Rumah Warga di Tebet, Polisi: Pengamen Mabuk Obat

Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

"Selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik," demikian bunyi Pasal 4.

Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.

Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut. Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik.

Lalu, memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha.

Kemudian bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan, memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara, tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata.

Selain itu, izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun, dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.

ANDITA RAHMA | AMY HEPPY

Pilihan Editor: Pihak Keluarga Laporkan Uang di Rekening dan Harta Brigadir J yang Belum Kembali, Berapa Jumlahnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen PBB Desak Penyelidikan Serangan Drone Maut Israel Incar Warga Sipil Gaza

6 hari lalu

Tentara Israel berdiri di dekat perbatasan dengan Gaza dan Gerbang 96, pintu masuk yang baru dibuka memungkinkan akses lebih cepat ke Gaza utara, saat truk bantuan yang membawa pasokan kemanusiaan menuju ke Gaza, di Israel, 21 Maret 2024. REUTERS/Amir Cohen
Sekjen PBB Desak Penyelidikan Serangan Drone Maut Israel Incar Warga Sipil Gaza

Sekjen PBB Antonio Guterres mendesak dilakukannya penyelidikan atas rekaman drone yang menunjukkan serangan keji Israel terhadap 4 warga sipil di Gaza


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

10 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


Kementan Pastikan Stok Telur dan Daging Ayam Aman di Pasar Jakarta Selatan

12 hari lalu

Warga antre membeli telur ayam saat pasar pangan murah di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu 6 Maret 2024. Pemerintah Kabupaten Boyolali menggelar gerakan pasar pangan murah dengan menyediakan beras Bulog SPHP Rp51 ribu per lima kilogram, beras kelompok tani Rp65 ribu per lima kilogram, telur Rp27.500 per kilogram serta gula dan minyak Rp30.000 per paket sebagai upaya menstabilkan pasokan dan harga pangan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Kementan Pastikan Stok Telur dan Daging Ayam Aman di Pasar Jakarta Selatan

Kementerian Pertanian terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak melakukan pemantauan ketersediaan pangan termasuk daging dan telur.


Fakta-fakta Rumah Dinas Menteri di IKN yang Dikritik Menko Luhut Binsar Pandjaitan

15 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Fakta-fakta Rumah Dinas Menteri di IKN yang Dikritik Menko Luhut Binsar Pandjaitan

Basuki mengatakan ukuran rumah dinas menteri di IKN yang lebih kecil dibandingkan di Widya Chandra diprotes Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.


Dukun Santet di Ciputat Mengaku Miliki Senjata Api dari Orang Tua

21 hari lalu

Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Dukun Santet di Ciputat Mengaku Miliki Senjata Api dari Orang Tua

HE, 67 tahun, tersangka dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan, mengaku senjata api miliknya berasal dari orang tua.


Inggris Tangkap 5 Anggota Pasukan Khusus SAS, Diduga Terlibat Kejahatan Perang di Suriah

23 hari lalu

Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang dipimpin Kurdi memeriksa sebuah bangunan saat mencari militan ISIS saat bentrokan di luar penjara di Hasaka, Suriah 22 Januari 2022. Militan ISIS meledakkan bom mobil di dekat gerbang penjara yang membantu puluhan narapidana melarikan diri ke distrik Ghweiran al-Hasaka. North Press Agency Digital/Handout via REUTERS
Inggris Tangkap 5 Anggota Pasukan Khusus SAS, Diduga Terlibat Kejahatan Perang di Suriah

Lima anggota unit pasukan khusus elit SAS Inggris ditangkap karena dicurigai melakukan kejahatan perang di Suriah


Begini Proses Pencarian Dua Anak yang Hanyut di Kali Mampang

26 hari lalu

Tim SAR mengevakuasi korban hanyut yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Jakarta, Minggu, 3 Maret 2024. ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan
Begini Proses Pencarian Dua Anak yang Hanyut di Kali Mampang

Tim SAR gabungan mencari dua anak yang hanyut di Kali Mampang. Proses pencarian dilakukan hingga 1 km dari lokasi mereka hanyut.


Kesaksian Gaza, 2 dari 7 Bocah Mandi di Kali Mampang saat Hujan Terseret Arus

27 hari lalu

Sejumlah anak bermain saat banjir melanda kawasan Kemang Utara, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024. Banjir dengan ketinggian 20 - 90 cm yang melanda kawasan tersebut akibat meluapnya Kali Mampang usai hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kesaksian Gaza, 2 dari 7 Bocah Mandi di Kali Mampang saat Hujan Terseret Arus

Berdasarkan cerita Gaza, 2 anak, Fais (15) dan April (14), terseret arus saat tengah bermain hujan dan mandi di Kali Mampang pada Sabtu siang.


Komisi Tinggi HAM PBB: Akses Junta Myanmar terhadap Senjata dan Uang Harus Diputus

28 hari lalu

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk berbicara saat konferensi pers di Amman, Yordania 10 November 2023. REUTERS/Alaa Al Sukhni
Komisi Tinggi HAM PBB: Akses Junta Myanmar terhadap Senjata dan Uang Harus Diputus

Komisi Tinggi HAM PBB menyoroti isu yang masih berlangsung di Myanmar, yaitu kekuasaan junta Myanmar dan persekusi etnis Rohingya.


Hizbullah vs Israel: Giliran Hizbullah Serang Roket ke Pangkalan Militer Israel

31 hari lalu

Serangan yang diduga dari Hizbullah menghantam pos militer Israel di sepanjang perbatasan dengan Lebanon, dekat Yiftah di Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas pada 16 November 2023, dalam foto ini gambar diperoleh dari video handout. Courtesy of Islamic Resistance/Hezbollah/Handout via REUTERS
Hizbullah vs Israel: Giliran Hizbullah Serang Roket ke Pangkalan Militer Israel

Serangan itu sebagai balasan setelah dua anggota Hizbullah tewas dalam serangan udara Israel yang menghantam wilayah Lebanon timur.