Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Pemprov DKI Soal Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni Warga Korban Gusuran

image-gnews
Aktivitas warga di tenda pengungsian di depan pintu masuk Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 28 November 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aktivitas warga di tenda pengungsian di depan pintu masuk Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 28 November 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan BUMD DKI Budi Purnama buka suara mengapa Kampung Susun Bayam belum bisa dihuni warga eks Kampung Bayam.

Budi mengatakan Pemprov DKI berencana menyerahkan modal berupa aset (inbreng) yang menjadi lokasi Kampung Susun Bayam dan Jakarta International Stadium (JIS) kepada PT Jakarta Propertindo.

“Memang ada perbedaan kebijakan antara JIS dan KSB,” kata Budi saat dihubungi Senin, 20 Februari 2023.

Oleh sebab proses penyerahan aset itu belum selesai, Kampung Susun belum bisa disewakan dan ditempati oleh eks warga Kampung Bayam. Masalah ini berimbas pada belum ditetapkannya tarif sewa unit KSB.

“Kalau misalnya Kampung Susun Bayam, orang, kan tinggal, menetap, ya,” ujarnya.

Lain hal dengan JIS yang sudah bisa digunakan karena karena bentuknya berupa sewa putus per event atau per satu kali kegiatan dan tidak terus-menerus. Besaran tarif sewa JIS ditentukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola.

“Kalau yang JIS, itu sewanya itu sewa putus. Kalau enggak sepakat sewa ya, jangan dipakai JIS. Kalau sepakat, dipakai," kata dia.

Masalah Kampung Susun Bayam (KSB) yang belum bisa dihuni itu membuat warga eks Kampung Bayam merana. Setelah tergusur dari tanah mereka karena pembangunan JIS, mereka belum punya tempat tinggal. Bahkan ada 5 kepala keluarga yang terpaksa tinggal di tenda depan KSB.       

Pada Senin kemarin, Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) melayangkan keberatan administratif kepada Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro yang tidak kunjung memulihkan hak huni rusun kepada 75 warga korban penggusuran. 

"Sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya, sehingga telah melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, peraturan perundang-undangan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” kata perwakilan PWKB, Acep Suwenda, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Februari 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan masalah ini berawal sejak warga Kampung Bayam yang tergusur pada 2008 dan kembali terjadi di 2017. Alasan penggusuran untuk pembangunan pancang Jakarta International Stadium (JIS) dan penertiban.

Aktivitas warga di tenda pengungsian di gerbang Kampung Susun Kampung Bayam, Jakarta, Rabu, 30 November 2022. Mereka mendirikan tenda di gerbang Kampung Susun Bayam yang lokasinya dekat dengan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar

“Pada April 2022, Jakpro mengadakan sosialisasi mengenai bangunan Kampung Susun Bayam, sebulan kemudian mulai melakukan pembangunan Kampung Susun Bayam dengan peletakan batu pertama bersama warga,” ujarnya. 

Menurut Acep, Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-0176/PU.04.00 dan pengundian blok di Kampung Susun Bayam menjadi dasar warga berhak mendapatkan tempat tinggal di unit tersebut. 

"Pembangunan Kampung Susun Bayam telah selesai dibangun dan diresmikan secara langsung oleh Pemprov DKI Jakarta,” ucap dia.

Menanggapi keluhan warga, Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan masih menghitung anggaran untuk membiayai kampung susun itu. Syachrial hingga saat ini masih membahas soal kelanjutan rencana pengalihan pengelolaan yang akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

“Posisinya masih itu tapi ini kan perlu dihitung kapan, sampai kapan pengelolaan oleh Jakpro, kemudian kapan dialihkan kepada Pemprov, ke dinas terkait,” kata Syachrial saat dihubungi, Senin, 20 Februari 2023.

Menurutnya, hal itu perlu dibahas secara mendalam karena soal biaya yang harus dianggarkan untuk Kampung Susun Bayam. “Kalau dialihkan ke dinas terkait, berapa biaya yang harus disediakan, dianggarkan untuk mensubsidi. Kalau hitung-hitungan, terus terang, biaya sewa itu tidak bisa mencukupi secara seluruhnya untuk operasional,” ujarnya.

Pilihan Editor: Terkatung-katung Warga Huni Kampung Susun Bayam, Jakpro Berdalih Soal Legalitas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

2 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

3 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di depan Istana Merdeka, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.


Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

3 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan saat pulang kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Pemerintah melalui Perpres No.21/2023 menyatakan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang dimulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 dan kebijakan tersebut juga mengatur total jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

5 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

5 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

5 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

6 hari lalu

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

7 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.