TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan BUMD DKI Budi Purnama buka suara mengapa Kampung Susun Bayam belum bisa dihuni warga eks Kampung Bayam.
Budi mengatakan Pemprov DKI berencana menyerahkan modal berupa aset (inbreng) yang menjadi lokasi Kampung Susun Bayam dan Jakarta International Stadium (JIS) kepada PT Jakarta Propertindo.
“Memang ada perbedaan kebijakan antara JIS dan KSB,” kata Budi saat dihubungi Senin, 20 Februari 2023.
Oleh sebab proses penyerahan aset itu belum selesai, Kampung Susun belum bisa disewakan dan ditempati oleh eks warga Kampung Bayam. Masalah ini berimbas pada belum ditetapkannya tarif sewa unit KSB.
“Kalau misalnya Kampung Susun Bayam, orang, kan tinggal, menetap, ya,” ujarnya.
Lain hal dengan JIS yang sudah bisa digunakan karena karena bentuknya berupa sewa putus per event atau per satu kali kegiatan dan tidak terus-menerus. Besaran tarif sewa JIS ditentukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola.
“Kalau yang JIS, itu sewanya itu sewa putus. Kalau enggak sepakat sewa ya, jangan dipakai JIS. Kalau sepakat, dipakai," kata dia.
Masalah Kampung Susun Bayam (KSB) yang belum bisa dihuni itu membuat warga eks Kampung Bayam merana. Setelah tergusur dari tanah mereka karena pembangunan JIS, mereka belum punya tempat tinggal. Bahkan ada 5 kepala keluarga yang terpaksa tinggal di tenda depan KSB.
Pada Senin kemarin, Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) melayangkan keberatan administratif kepada Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro yang tidak kunjung memulihkan hak huni rusun kepada 75 warga korban penggusuran.
"Sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya, sehingga telah melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, peraturan perundang-undangan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” kata perwakilan PWKB, Acep Suwenda, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Februari 2023.
Dia mengatakan masalah ini berawal sejak warga Kampung Bayam yang tergusur pada 2008 dan kembali terjadi di 2017. Alasan penggusuran untuk pembangunan pancang Jakarta International Stadium (JIS) dan penertiban.
Aktivitas warga di tenda pengungsian di gerbang Kampung Susun Kampung Bayam, Jakarta, Rabu, 30 November 2022. Mereka mendirikan tenda di gerbang Kampung Susun Bayam yang lokasinya dekat dengan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
“Pada April 2022, Jakpro mengadakan sosialisasi mengenai bangunan Kampung Susun Bayam, sebulan kemudian mulai melakukan pembangunan Kampung Susun Bayam dengan peletakan batu pertama bersama warga,” ujarnya.
Menurut Acep, Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-0176/PU.04.00 dan pengundian blok di Kampung Susun Bayam menjadi dasar warga berhak mendapatkan tempat tinggal di unit tersebut.
"Pembangunan Kampung Susun Bayam telah selesai dibangun dan diresmikan secara langsung oleh Pemprov DKI Jakarta,” ucap dia.
Menanggapi keluhan warga, Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan masih menghitung anggaran untuk membiayai kampung susun itu. Syachrial hingga saat ini masih membahas soal kelanjutan rencana pengalihan pengelolaan yang akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Posisinya masih itu tapi ini kan perlu dihitung kapan, sampai kapan pengelolaan oleh Jakpro, kemudian kapan dialihkan kepada Pemprov, ke dinas terkait,” kata Syachrial saat dihubungi, Senin, 20 Februari 2023.
Menurutnya, hal itu perlu dibahas secara mendalam karena soal biaya yang harus dianggarkan untuk Kampung Susun Bayam. “Kalau dialihkan ke dinas terkait, berapa biaya yang harus disediakan, dianggarkan untuk mensubsidi. Kalau hitung-hitungan, terus terang, biaya sewa itu tidak bisa mencukupi secara seluruhnya untuk operasional,” ujarnya.
Pilihan Editor: Terkatung-katung Warga Huni Kampung Susun Bayam, Jakpro Berdalih Soal Legalitas