TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan BUMD DKI Budi Purnama mengatakan belum menerima persetujuan DPRD DKI atas penyerahan aset lahan Kampung Susun Bayam ke PT Jakarta Propertindo. Penyerahan aset (inbreng) lahan Dinas Pemuda dan Olahraga kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) itu harus mendapat izin dari DPRD.
“Inbrengnya belum disetujui, bukan ditolak. Kami diminta untuk perbaiki,” kata Budi saat dihubungi Senin, 20 Februari 2023.
Budi menjelaskan Pemprov DKI harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari DPRD DKI. Selain itu, pihaknya diminta untuk memperbaiki pengajuan izin inbreng.
Oleh karena itu, BP BUMD DKI Jakarta masih mengkaji ulang pengajuan inbreng tersebut. “Saya belum tahu harus mencantumkan apa, kami lagi bikin kajiannya,” ujarnya.
Menurutnya, pengajuan inbreng tersebut tidak saja soal penyerahan aset berupa lahan tempat berdirinya Kampung Susun Bayam (KSB), melainkan juga lahan Jakarta International Stadium (JIS), dan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter dengan luas keseluruhan 23 hektar. “KSB cuma bagian kecil dari seluruhnya yang kami mohonkan,” kata Budi.
Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif mengatakan eks warga Kampung Bayam belum bisa menghuni kampung susun, karena urusan legalitas. Menurut dia, legalitas pengelolaan Kampung Susun Bayam belum rampung.
"Jadi yang jelas kami masih berdiskusi dengan Dinas di Pemprov untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan," kata Syachrial saat dihubungi, Senin, 20 Februari 2023.
Pembahasan legalitas ini, lanjut dia, tidak ada hubungannya dengan besaran tarif sewa yang selama ini menjadi masalah bagi eks warga Kampung Bayam. Soal tarif, Jakpro merujuk pada Peraturan Gubernur yang mengatur biaya sewa Kampung Susun Bayam di kisaran Rp 600-700 ribu.
"Bukan besaran tarif, kalau besaran tarif kami sudah kunci," ujar dia.
Dia mengatakan legalisasi diperlukan untuk memperjelas hak dan kewajiban Jakpro dalam mengelola Kampung Susun Bayam. Sebab, kepemilikan lahan dan bangunan di Jakarta Utara tersebut berbeda.
Pilihan Editor: Alasan Pemprov DKI Soal Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni Warga Korban Gusuran