TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menganggap pergantian jaksa penuntut umum (JPU) sidang kliennya bertujuan untuk mengimbangi kekuatan tim penasihat hukum.
“Kalau pengamatan saya, sepertinya tim jaksa sebelumnya kurang gereget, sepertinya kurang imbang dengan Hotman Paris,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Februari 2023.
Hotman sebelumnya mempertanyakan bertambahnya tim jaksa sidang Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin. Menurut dia, pergantian komposisi tim ini memang tidak melanggar.
Meski demikian, pengacara kondang itu mempertanyakan jumlah jaksa yang lebih banyak dengan anggota berbeda.
Menurut dia, ada tiga jaksa baru yang pernah menangani perkara terpidana pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan.
Tim JPU Teddy, Hotman melanjutkan, sebelumnya berasal dari jaksa PN Jakarta Barat. Tim JPU kemudian diganti dan muncul jaksa baru dari Kejaksaan Agung.
“Iya tiba-tiba sebagian besar jaksa sebelumnya dari PN Jakarta Barat diganti dari Kejaksaan Agung antara lain yang menangani kasus Sambo,” terang Hotman Paris.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penambahan tim jaksa untuk sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Tujuannya untuk memperkuat proses pembuktian kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret jenderal bintang dua itu.
"Pergantian tim jaksa penuntut umum tersebut dilakukan, karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Februari 2023.
Ketut memaparkan pergantian ataupun penambahan formasi tim JPU adalah hal biasa dan telah sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Meski begitu, dia tak bisa merincikan berapa jumlah jaksa sidang Ferdy Sambo yang kini menangani perkara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Pilihan Editor: Tim Jaksa Sidang Teddy Minahasa Ditambah, Kejagung: untuk Perkuat Pembuktian
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.