TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengamanan KAI Daop 1 bersama dengan kepolisian menangkap pelaku pencurian rel kereta di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, pada Senin dinin hari, 20 Februari 2023.
Penangkapn bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA. "Pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya, tidak didukung oleh dokumen lengkap," kata Kepala Humas KAI Daop 1, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Februari 2023.
Eva menjelaskan, anggota Patroli lalu berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta. Tim menangkap satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk selanjutnya diproses hukum.
Menurut Eva, rel kereta yang dicuri punya ukuran panjang 2 meter sebanyak 20 batang. Batang rel kereta itu dicuri karena letaknya di tempat terbuka. Padahal, batangan rel-rel kereta itu masih berfungsi sebagai rel cadangan.
Untuk mengamankan jalur KA, dibeberapa area yang rawan dipasang CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan.Melalui kerja sama dengan masyarakat yang memberi tahu soal aksi pencurian tersebut. anan KA sebagai transportasi publik.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Terduga Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat di Cikarang