TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan tidak ada proses menggusur dalam pemukiman kembali warga Kampung Bayam. Program ini adalah Resettlement Action Plan (RAP) yang turut melibatkan pihak independen yang kredibel.
“Tujuannya agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” kata Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Februari 2023.
Dia mengatakan sejak awal program berlangsung, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak.
“Oleh karena itu, Jakpro meyakini tidak ada proses menggusur dalam konteks pemukiman warga Kampung Bayam,” ujarnya.
Menurutnya, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah yang dijadikan proyek pembangungan Jakarta International Stadium (JIS) tersebut. Hal itu berdasarkan dokumen serah terima dana kompensasi.
Hal itu disampaikan Syachrial menanggapi unjuk rasa yang dilakukan Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) dan LBH Jakarta di depan Balai Kota DKI pada Senin lalu.
“Selain itu, kami pun turut mempertanyakan siapa sebenarnya PWKB yang mengklaim berjumlah 75,” kata dia.
Selanjutnya Jakpro hanya mengetahui warga Kampung Bayam 123 KK