Sebab, kata Syachrial, Jakpro hanya mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi.
Jakpro menindaklanjuti surat tersebut sebagai bagian dari keistimewaan warga yang akan menghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Namun, dalam surat tersebut dijelaskan soal pengelolaan dan kepenghunian akan didiskusikan lebih lanjut.
Sementara itu, besaran tarif sewa rumah susun pada rentang Rp 615.000 – Rp 765.000 yang disesuaikan dengan lantainya sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
“Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah,” ucapnya.
Warga terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) beraktivitas di Kampung Bayam, Jakarta Utara, Kamis 3 September 2020. PT Jakarta Propertindo (Perseroda) memberikan kompensasi "Resettlement Action Plan" (RAP) terkait ganti untung tahap pertama kepada 23 kepala keluarga (KK) Kampung Bayam terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium di Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Selain itu, perlu dipahami pula bahwa lahan yang dibangun untuk KSB bukanlah milik Jakpro melainkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, sehingga ihwal tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi.
Saat ini, Jakpro sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut. Jakpro akan terus mengabarkan perkembangannya, baik kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta ataupun warga Kampung Bayam.
Warga Kampung Bayam Layangkan Keberatan Administratif ke Heru Budi dan Jakpro
Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) kembali melayangkan keberatan administratif pada Heru Budi dan JakPro karena telah gagal memenuhi pemulihan hak 75 warga Kampung Bayam yang tergusur akibat pembangunan JIS. Aksi tersebut dilakukan secara serentak pada 20 Februari 2023 di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta pukul 10.00 WIB.
"Masa tanah dan pohon diperhatikan, tapi manusia tidak,” kata seorang warga yang tergabung dalam aliansi Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB).
Warga Kampung Bayam menitikberatkan pada sisi kemanusiaan yang diabaikan oleh PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan pemerintah DKI Jakarta.
Seruan aksi PWKB itu merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya pada Bulan Desember lalu sekaligus menuntut janji dari pihak JakPro dan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
“Mungkin bagi mereka kami itu orang bodoh, tapi kamu juga manusia. Kenapa kami dibiarkan terlantar?” Tutur warga Kampung Bayam.
Penggusuran warga Kampung Bayam merupakan dampak dari adanya proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, meresmikan Kampung Susun Bayam (KSB) pada pada Oktober 2022. Hunian ini diperuntukkan bagi warga yang terdampak pembangunan JIS. Lokasi Kampung Susun Bayam yang dibangun Jakpro ini berada persis di belakang JIS.
Namun, hingga kini, 20 Februari 2023, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam sehingga harus menggelar tenda di sekitar lokasi pembangunan JIS.
“Kami butuh pertemuan, kami butuh diskusi. Tapi sampai saat ini kami diabaikan,” ucap warga Kampung Bayam.
Pilihan Editor: Warga Kampung Bayam Terlantar, LBH Jakarta Ingatkan Heru Budi Soal Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak